KARAWANG – Tangisan seorang bayi pada dini hari menghebohkan warga Gang Elang, Dusun Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Seorang bayi perempuan ditemukan berada di dalam tas jinjing yang ditinggalkan di kawasan tersebut.

Penemuan itu terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, seorang warga yang hendak membuka warung nasi uduk mendengar suara tangisan bayi dari arah gang.

Merasa curiga, warga kemudian mencari sumber suara tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan seorang bayi perempuan berada di dalam sebuah tas jinjing yang ditinggalkan tanpa pendamping.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polresta Karawang melalui Satres PPA dan PPO kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penelantaran bayi tersebut.

Kasat Res PPA dan PPO Polresta Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari, mewakili Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, mengatakan penyelidikan langsung dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Menurut Herwit, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana penelantaran yang berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga bayi perempuan itu merupakan anak dari dua orang yang kemudian diamankan. Keduanya disebut memiliki hubungan berpacaran.

Polisi juga menduga bayi tersebut sebelumnya dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya ditinggalkan di sekitar Gang Elang.

Petugas Satres PPA dan PPO Polresta Karawang kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. Keduanya diamankan di lokasi berbeda sebelum dibawa ke Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik hingga kini masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang melatarbelakangi bayi perempuan tersebut ditinggalkan pada dini hari.

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan perlindungan dan penanganan terhadap bayi. Kondisi bayi telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Karawang.

Selain mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang dinilai berhubungan dengan perkara.

Kasus tersebut saat ini masih ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Karawang. Para pihak yang diperiksa disangkakan dengan Pasal 429 ayat (3) atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap motif serta alasan bayi perempuan tersebut ditinggalkan di dalam tas jinjing di kawasan Karawang Timur.