Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar dan 115 Sertifikat dalam Kasus Korupsi KPR Bank Himbara
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang senilai Rp42.545.705.065 serta sejumlah aset berupa sertifikat tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Cabang Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penanganan perkara korupsi tidak hanya diarahkan pada proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, jaksa mengamankan dana lebih dari Rp42,5 miliar yang berasal dari rekening escrow PT BAS. Dana tersebut selanjutnya akan ditempatkan di rekening penampungan sementara milik kejaksaan pada salah satu bank Himbara.
Penyitaan uang tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Karawang pada Jumat, 4 September 2026. Uang hasil penyitaan juga diperlihatkan kepada awak media dalam kegiatan tersebut.
Selain dana tunai, penyidik turut menyita empat bangunan galeri pemasaran. Bangunan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas persiapan pengolahan dan manipulasi data hingga proses penjualan unit properti.
Kejari Karawang juga mengamankan sebanyak 115 dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dinilai memiliki nilai ekonomis.
Ratusan sertifikat tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, Kabupaten Karawang, serta beberapa wilayah lainnya yang berkaitan dengan pengembangan proyek PT BAS.
Tidak hanya dokumen bernilai ekonomis, penyidik turut menyita sejumlah dokumen lain yang dianggap penting sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dedy menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset dan aliran dana untuk mengetahui kemungkinan adanya dana lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Penelusuran juga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT BAS. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada aset maupun aliran dana yang terlewat dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR yang dikembangkan PT BAS di Karawang pada periode 2021 hingga 2024.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Mereka diketahui merupakan jajaran petinggi PT BAS.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan oleh Kejari Karawang pada Kamis malam, 3 September 2026.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi dalam penyaluran KPR tersebut sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp237 miliar.





Tinggalkan Balasan