KARAWANG – Kesadaran akan bahaya penyakit rabies terus ditingkatkan bagi para pemilik hewan peliharaan di Kabupaten Karawang. Dokter dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Karawang, drh. Dian Kurniasih, menekankan bahwa vaksinasi rutin merupakan kunci utama dalam memutus rantai penularan penyakit mematikan tersebut ke manusia.

Menurut drh. Dian, hewan yang sangat rentan menjadi perantara penularan rabies adalah anjing dan kucing, sehingga pemberian vaksin pada kedua jenis hewan tersebut menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Prosedur dan Biaya Vaksinasi

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai akses dan biaya untuk memberikan perlindungan pada hewan kesayangan mereka. Berikut adalah poin-poin penting terkait pelaksanaan vaksinasi:

  • Usia Hewan: Vaksinasi pertama kali dapat dilakukan saat hewan peliharaan menginjak usia 4 hingga 5 bulan.

  • Frekuensi: Pemberian vaksin rabies cukup dilakukan satu kali dalam setahun secara rutin.

  • Biaya Terjangkau: Layanan di Puskeswan Karawang dibanderol dengan biaya Rp30.000 per vaksin.

  • Jenis Hewan: Selain anjing dan kucing, hewan berdarah panas lain seperti kera atau monyet juga bisa mendapatkan vaksin serupa.

Kesehatan Hewan Menjadi Syarat Utama

Sebelum proses penyuntikan dilakukan, petugas medis akan melakukan pemeriksaan kesehatan awal secara menyeluruh. Vaksinasi hanya diperbolehkan bagi hewan yang berada dalam kondisi fit.

“Hewan harus dipastikan sehat, dicek suhu tubuh dan gejala seperti batuk atau pilek. Kalau sehat, baru bisa divaksin,” jelas drh. Dian, Rabu (22/4/2026).

Selain vaksin, pemilik juga disarankan untuk rutin memberikan obat cacing serta melakukan perawatan kutu secara berkala guna mengoptimalkan daya tahan tubuh hewan. Dengan langkah pencegahan yang proaktif, diharapkan kesehatan hewan peliharaan tetap terjaga dan keamanan lingkungan dari ancaman penularan rabies dapat terjamin.