CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, mengambil langkah tegas terhadap penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat. Selama periode libur Hari Raya Idulfitri 2026, tercatat sebanyak 400 unit sepeda motor telah diamankan oleh petugas karena menggunakan knalpot tidak standar.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat dan pengendara lain yang merasa terganggu oleh kebisingan yang dihasilkan.

Syarat Pengambilan Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan yang terjaring razia, pihak kepolisian memberlakukan syarat khusus untuk dapat membawa pulang motor mereka:

  • Penggantian Knalpot: Pemilik wajib mengganti knalpot bising dengan knalpot original bawaan pabrik di lokasi pengamanan.

  • Kelengkapan Standar: Kendaraan harus dilengkapi kembali dengan komponen wajib seperti spion, lampu sein, dan kelengkapan teknis lainnya.

  • Surat Pernyataan: Pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak memasang kembali knalpot bising di kemudian hari.

Razia Skala Besar hingga ke Wilayah Polsek

Kapolres menyatakan bahwa operasi ini tidak akan berhenti sampai di sini. Razia knalpot bising akan terus digencarkan di sejumlah lokasi secara acak dengan melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Razia juga akan digelar mulai dari utara hingga selatan Cianjur melibatkan jajaran Polsek. Kami berharap jangan sampai terjaring, lebih baik ganti kembali ke knalpot bawaan pabrik agar masyarakat merasa nyaman tanpa polusi suara,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi, Rabu (25/3/2026).

Hingga Rabu siang, ratusan pemilik kendaraan terlihat mendatangi Polres Cianjur sambil membawa knalpot standar pabrik sebagai bagian dari prosedur pengambilan unit motor yang diamankan. Polisi berkomitmen untuk terus menjaga ketenangan Cianjur agar tercipta suasana yang kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.