KARAWANG – Asa para bidan desa di Kabupaten Karawang untuk meraih kesejahteraan lebih baik setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu justru berujung pilu. Alih-alih mendapatkan peningkatan pendapatan, penghasilan mereka dilaporkan merosot tajam hingga hanya menyisakan sepertiga dari gaji sebelumnya.

Persoalan ini mencuat dalam rapat koordinasi antara perwakilan bidan desa dengan Asda I, Dinas Kesehatan, serta BKPSDM di Gedung Asda 1 Karawang, Senin (9/3/2026).

Dari APBD ke Skema BLUD: Pendapatan Anjlok

Ketidakpastian ini bermula dari perubahan skema penggajian. Saat masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah, para bidan menerima gaji sebesar Rp3,4 juta yang bersumber langsung dari APBD Kabupaten Karawang.

Namun, setelah beralih status menjadi PPPK paruh waktu, sistem penggajian dikembalikan ke masing-masing puskesmas melalui anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dampaknya, besaran gaji menyesuaikan kemampuan keuangan puskesmas dan disebut-sebut merosot hingga ke angka Rp1 juta.

“Awalnya kami senang naik menjadi PPPK paruh waktu, tetapi kenyataannya gaji kami justru turun. Kami tidak meminta kenaikan, kami hanya berharap setidaknya jumlahnya sama seperti sebelumnya,” keluh salah satu perwakilan bidan desa.

Tabrak Aturan Kemenpan-RB?

Para bidan menilai kebijakan ini bertentangan dengan aturan ASN dari Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan lebih kecil dari penghasilan yang diterima sebelumnya.

Saat ini, tercatat masih ada 23 bidan desa dari total 125 PTT daerah yang tersisa di Karawang yang belum mendapatkan formasi tetap dan kini berstatus PPPK paruh waktu.

Respon Pemerintah Daerah

Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai besaran honorarium bagi PPPK paruh waktu tersebut. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penggajian berada di tangan unit BLUD atau puskesmas masing-masing.

Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Kurniasih, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait polemik penurunan pendapatan tenaga kesehatan ini saat dikonfirmasi oleh awak media.