BATAM – Publik dikejutkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus narkotika skala raksasa. Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton, dijatuhi vonis lima tahun penjara pada sidang putusan, Kamis (5/3/2026).

Vonis ini menuai sorotan tajam lantaran terpaut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Pertimbangan Hakim: Usia Muda Jadi Penyelamat

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Meski mengakui bahwa jumlah barang bukti sebanyak 1,99 ton metamfetamina dapat merusak masa depan generasi bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah, hakim memiliki pertimbangan lain yang meringankan hukuman terdakwa.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” ungkap hakim di ruang sidang PN Batam.

Kronologi Penyelundupan: Bermula dari Thailand

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini berawal pada April 2025. Fandi direkrut untuk bekerja sebagai ABK dan diberangkatkan ke Thailand pada Mei 2025. Di bawah instruksi seorang pria bernama Mr. Tan (DPO), Fandi bersama kru lainnya berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket.

Di tengah laut, mereka melakukan transaksi “jalur tikus” dengan menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Barang haram tersebut disembunyikan secara estafet di berbagai sudut kapal sebelum mereka berlayar kembali tanpa mengibarkan bendera untuk mengelabui petugas.

Penangkapan Dramatis oleh BNN dan Bea Cukai

Pelarian kapal Sea Dragon berakhir pada Rabu, 21 Mei 2025. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai mengadang kapal tersebut di perairan Karimun.

Setelah dilakukan penggeledahan mendalam di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, petugas menemukan total 2.000 bungkus plastik serbuk kristal dengan berat netto mencapai 1.995.130 gram (±1,99 ton). Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah sabu kualitas tinggi.

Mengingat jomplangnya vonis dengan tuntutan mati, publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum, apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.