Pemkab Karawang Bersihkan Kota: Baliho Liar dan Spanduk Tak Berizin Disikat Habis
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam membenahi estetika wilayah. Setelah sebelumnya fokus menata kabel-kabel yang menjuntai semrawut di kawasan Cikampek, kini giliran media promosi luar ruang seperti baliho, spanduk, hingga banner yang melanggar aturan menjadi sasaran penertiban.
Langkah tegas ini diambil karena keberadaan alat peraga tak berizin tersebut dinilai telah merusak keindahan wajah kota dan mengusik kenyamanan ruang publik. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara langsung menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk menyisir jalan-jalan utama dan mencopot seluruh media promosi yang ilegal maupun yang terpasang asal-asalan.
“Kami sudah perintahkan agar Satpol PP Karawang segera menyisir spanduk, baliho, dan banner yang tidak berizin ataupun yang mengganggu keindahan,” ujar Aep melalui pernyataan resminya, belum lama ini.
Aep menjelaskan bahwa penataan ini bukan sekadar urusan tampilan visual belaka. Menurutnya, pembersihan kota ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Karawang sendiri diklaim telah lebih awal memulai langkah pembenahan estetika wilayah sebelum isu ini menjadi sorotan nasional.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menikmati fasilitas publik tanpa gangguan visual yang berlebihan. Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya kolektif untuk membangun lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemilik usaha untuk ikut menjaga kerapihan kota dengan mematuhi aturan perizinan yang ada. Dengan dukungan semua pihak, Karawang diharapkan semakin layak sebagai kawasan penyangga industri yang tertib, bersih, dan indah.





Tinggalkan Balasan