KARAWANG – Keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang kini tengah menjadi sorotan tajam. Ormas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang melontarkan kecaman keras terkait dugaan operasional bar dan diskotik yang tidak memiliki izin resmi, termasuk legalitas penjualan minuman beralkohol.

Sekretaris KAMI Karawang, Drs. Setiadi Wijayanto, menyoroti menjamurnya lokasi hiburan malam di titik-titik strategis seperti kompleks ruko Grand Taruma dan ruko Heaven. Menurutnya, aktivitas THM yang menjajakan miras sangat meresahkan warga karena berpotensi merusak moralitas generasi muda di Karawang.

“Kami menerima informasi bahwa banyak THM yang nekat beroperasi meski diduga kuat belum mengantongi izin operasional maupun izin edar miras. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Setiadi pada Minggu (1/2/2026).

Guna mengonfirmasi hal tersebut, pengurus KAMI Karawang menyambangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan status perizinan THM serta sejauh mana penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait miras di lapangan.

Namun, upaya audiensi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak DPMPTSP melalui salah satu stafnya menginformasikan bahwa Kepala Bidang Perizinan sedang bertugas di luar kantor. Pertemuan pun akhirnya dijadwalkan ulang pada Senin mendatang.

“Kami sangat berharap audiensi nanti benar-benar terealisasi. Jangan sampai ada kesan dinas terkait sengaja menghindar. KAMI Karawang hanya ingin berdiskusi agar publik tahu bagaimana status legalitas tempat-tempat tersebut dan bagaimana aturan miras ditegakkan,” tutup Setiadi.