KARAWANG – Penanganan kasus dugaan perburuan liar yang mengincar satwa langka Macan Tutul Jawa di kawasan Gunung Sanggabuana kini berpindah tangan. Polres Karawang secara resmi melimpahkan berkas perkara dan penyelidikan kasus ini ke Polres Purwakarta.

Keputusan pelimpahan ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman dan memastikan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, yang masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwas, mengungkapkan bahwa meskipun laporan awal diterima oleh pihaknya, koordinasi lintas wilayah harus dilakukan demi efektivitas proses hukum.

“Karena titik utama aktivitas perburuan berada di wilayah Sukasari, Purwakarta, maka penanganan selanjutnya menjadi wewenang Polres Purwakarta,” terang Fawwas dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (28/1).

Bukti Rekaman Kamera Trap

Kasus ini bermula dari temuan mengkhawatirkan oleh Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF). Melalui kamera trap yang dipasang di berbagai titik sejak awal 2025, terekam sosok Macan Tutul Jawa yang kondisinya sangat memprihatinkan. Satwa tersebut tampak pincang pada kaki depan bagian kiri dan terlihat kurus seperti kekurangan pakan.

Kecurigaan adanya perburuan liar semakin kuat setelah kamera trap juga menangkap pergerakan sekelompok orang bersenjata api rakitan (dorlok) yang masuk ke area hutan negara bersama anjing pemburu.

Lima Terduga Pelaku Teridentifikasi

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi dari BKSDA serta Dinas Kehutanan, polisi telah mengantongi identitas lima orang terduga pelaku, yakni J, AM, M, A, dan UM. Seluruhnya diketahui merupakan warga Purwakarta.

Kelompok ini diduga kerap beroperasi di jalur-jalur rawan seperti Gunung Karadak hingga Gunung Opat. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, mulai dari satu pucuk senjata rakitan, dua ekor anjing, hingga rekaman video asli bertanggal 5 Oktober 2025 yang menjadi bukti kunci keterlibatan mereka.

Para pelaku kini terancam jeratan Pasal 340 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait larangan membawa senjata api ke kawasan hutan serta aktivitas perburuan ilegal.

Pencarian Satwa Masih Berlanjut

Di sisi lain, Bernard T. Wahyu Wayanta dari SCF menyatakan bahwa fokus saat ini adalah menyelamatkan macan tutul yang terluka tersebut. Pihaknya bekerja sama dengan Denharrahlat Kostrad dan relawan lokal untuk menyisir kawasan hutan.

“Prioritas kami adalah menemukan satwa tersebut. Jika masih hidup, akan langsung dievakuasi ke BKSDA untuk perawatan medis. Namun jika ditemukan sudah mati, akan dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab pasti luka dan kondisinya,” pungkas Bernard.