KARAWANG – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan rekaman video seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) yang berjalan pincang di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana. Kondisi satwa langka ini menjadi alarm keras atas ancaman perburuan liar yang masih terus terjadi di wilayah tersebut.

Video yang viral itu merupakan hasil tangkapan kamera trap yang dipasang oleh tim Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) di lereng timur Gunung Sanggabuana. Pembina SCF, Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta, mengonfirmasi bahwa rekaman tersebut diambil pada 5 Oktober 2025 namun baru-baru ini menarik perhatian publik.

Menurut Bernard, luka yang membuat predator tersebut pincang diduga kuat bukan karena kecelakaan alami, melainkan akibat ulah pemburu liar yang mulai berani merambah jauh ke dalam hutan.

“Kami menduga ini perbuatan pemburu. Sebelumnya, terpantau ada oknum yang melintas bahkan merusak kamera trap kami. Tahun lalu kami juga memproses hukum penjual satwa langka di Bogor, kemungkinan ini masih ada kaitannya dengan jaringan yang belum tertangkap,” jelas Bernard, Minggu (25/1/2026).

Langkah Hukum dan Koordinasi Pimpinan Menanggapi situasi darurat ini, SCF segera mengambil langkah hukum. Keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat kunjungan ke Menlatpur Kostrad Sanggabuana.

Selain itu, laporan juga telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang selama ini dikenal vokal dalam perlindungan lingkungan di kawasan Sanggabuana. Gubernur kabarnya telah menginstruksikan Polda Jabar untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tim Gabungan Sisir Hutan Dansattar Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Letkol Inf Wisnu Broto, menegaskan bahwa laporan resmi sudah dilayangkan ke Polres Karawang pada Jumat (23/1). Saat ini, sebuah tim gabungan yang terdiri dari prajurit TNI dan Ranger telah diterjunkan ke dalam hutan.

“Tim lapangan sudah bergerak untuk mengevakuasi macan tutul tersebut, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Kami tidak ingin membiarkan satwa ini terus menderita akibat perburuan,” tegas Letkol Wisnu.

Pelaku yang terbukti terlibat dalam aksi ini terancam dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 juncto Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, guna memberikan efek jera terhadap perusakan ekosistem di Karawang.