Trauma Bertahun-tahun, Mahasiswi di Karawang Beranikan Diri Laporkan Ayah Kandung ke Polisi
KARAWANG – Seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Kabupaten Karawang akhirnya memutuskan mencari keadilan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Korban memberanikan diri membuat laporan resmi ke Polres Karawang setelah mengaku tidak sanggup lagi memendam penderitaan dan trauma mendalam yang dialaminya sejak masih anak-anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang bergerak cepat mengamankan tersangka berinisial DH (46), yang merupakan warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur.
Terjadi Sejak Usia Sembilan Tahun
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban masih berusia 9 tahun.
Peristiwa terakhir yang memicu korban untuk melapor terjadi pada Senin (22/6/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB di kediaman mereka.
-
Modus Pelaku: Tersangka mendatangi korban yang tengah berada di dalam kamar, lalu melakukan kekerasan seksual disertai ancaman agar korban tidak berani melawan atau melapor.
-
Waktu Pelaporan: Setelah mengumpulkan keberanian, korban resmi mendatangi Mapolres Karawang untuk melaporkan ayah kandungnya pada Rabu (8/7/2026).
Tersangka Ditahan dan Dijerat UU TPKS
Dalam proses penyidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk ibu kandung korban, guna menguatkan alat bukti. Petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat ini, tersangka DH telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Atas tindakan keji tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal proses hukum ini secara tuntas dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan