KARAWANG – Aksi bejat seorang ayah berinisial C (62) di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Pria lansia tersebut diringkus aparat kepolisian setelah tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun.

Kasus yang menggemparkan warga setempat ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan. Ia menegaskan bahwa saat ini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah mengamankan terduga pelaku berinisial C (62). Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri,” ujar Wildan saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (16/6/2026).

Menurut penjelasan Wildan, tabir gelap ini pertama kali terungkap setelah ibu kandung korban mendatangi Polres Karawang untuk membuat laporan resmi pada Senin (15/6/2026). Ibu korban merasa hancur dan tidak terima setelah mengetahui buah hatinya menjadi korban pelampiasan nafsu bejat suaminya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut diduga dilakukan pelaku pada malam hari beberapa bulan lalu.

“Mengacu pada laporan dan keterangan dari ibu korban, kronologi peristiwa pilu ini diperkirakan terjadi sekitar bulan Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB,” tambahnya.

Akibat perbuatan keji tersebut, tersangka C kini harus bersiap menghadapi masa tuanya di dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP. Mengingat korban adalah anak kandung, ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 20 tahun penjara,” tegas Wildan.