Sikapi Kasus Guru Ngaji di Pakisjaya, Kemenag Karawang Desak Warga Awasi Aktivitas Majelis Taklim
KARAWANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif mengawasi kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar. Langkah ini diambil merespons mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati oleh oknum guru ngaji berinisial TS (54) di wilayah Kecamatan Pakisjaya.
Kemenag menegaskan bahwa partisipasi aktif dari warga menjadi benteng utama dalam mencegah terulangnya kekerasan seksual berkedok institusi keagamaan.
Temuan Lapangan: Majelis Zikir Pelaku Ilegal
Humas Kemenag Karawang, Denden, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta penyuluh agama untuk mendampingi korban dan keluarganya. Di sisi lain, Kemenag juga tengah melacak keberadaan terduga pelaku yang dilaporkan melarikan diri ke wilayah Banten.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terungkap fakta bahwa tempat terduga pelaku mengajar statusnya tidak resmi. Majelis zikir tersebut belum pernah mendaftarkan diri ke Kementerian Agama. Karena statusnya yang ilegal, Kemenag tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembinaan ataupun menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga tersebut.
“Majelis tersebut bukan lembaga binaan kami karena belum terdaftar secara resmi. Oleh sebab itu, kami mengajak masyarakat yang mendirikan majelis taklim atau zikir untuk segera mengurus pendaftarannya agar bisa dipantau secara berkala,” jelas Denden, Rabu (1/7/2026).
Dukungan Hukum dan Imbauan Melapor
Kemenag Karawang menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses peradilan yang sedang berjalan di kepolisian. Denden juga meminta masyarakat tidak ragu atau takut untuk melaporkan setiap gerak-gerik aktivitas keagamaan yang dinilai menyimpang atau mencurigakan.
Saat ini, penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut telah masuk dalam ranah hukum kepolisian. Guna memulihkan kondisi psikologis korban, UPTD PPA bersama Komnas PA Jawa Barat dilaporkan telah turun tangan memberikan pendampingan dan advokasi intensif. Kemenag berharap korban tetap mendapatkan hak pendidikannya demi masa depan yang lebih baik.





Tinggalkan Balasan