Satpol PP Karawang Tertibkan Delapan Kios dan Dua Saung Terlantar di Karawang Wetan
KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan delapan kios dan dua saung yang berada di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Selasa (11/8/2026).
Dari delapan kios yang menjadi sasaran penertiban, tujuh di antaranya diketahui sudah tidak digunakan oleh pemiliknya dan kondisinya dinilai tidak layak. Sementara satu kios lainnya dibongkar secara mandiri oleh pemilik untuk kemudian dibawa pulang.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Karawang menjalankan sejumlah tahapan sebelumnya, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Tata Suparta, menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada para PKL terkait rencana penertiban.
Menurut Tata, surat pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari proses sosialisasi agar para pedagang mengetahui rencana penataan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
“Sebagai langkah awal, kami sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan penertiban. Ini merupakan bagian dari sosialisasi sebelum kegiatan penertiban dilakukan,” kata Tata, Selasa (11/8).
Setelah proses pemberitahuan dilakukan, Satpol PP kemudian memberikan surat peringatan secara bertahap. Tercatat sebanyak 73 PKL menerima Surat Peringatan (SP) 1, kemudian 69 PKL mendapatkan SP 2, dan sebanyak 43 PKL menerima SP 3.
Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, petugas membongkar tujuh kios yang sudah terlantar dan mengangkutnya ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Karawang.
Adapun satu kios lainnya tidak dibawa petugas karena pemilik memilih membongkar bangunan tersebut secara mandiri untuk kemudian dipindahkan ke rumah.
“Untuk satu kios lainnya, pemilik memilih untuk membongkar dan membawanya sendiri ke rumah,” ujarnya.
Selain kios, petugas turut menemukan dua saung berbahan asbes yang sudah tidak digunakan. Kedua bangunan tersebut kemudian dirobohkan sebagai bagian dari kegiatan penataan kawasan.
Operasi penertiban melibatkan sejumlah unsur gabungan, di antaranya Satpol PP Kabupaten Karawang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Polsek Karawang Kota, serta Babinsa TNI Kelurahan Karawang Wetan.
Sebanyak 43 personel Satpol PP dari Bidang Ketertiban Umum diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Tata menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan ruang publik digunakan sesuai dengan fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan aturan pemerintah daerah ketika memanfaatkan fasilitas maupun ruang publik. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah kembali munculnya bangunan atau aktivitas yang dapat mengganggu fungsi kawasan.





Tinggalkan Balasan