KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menjadwalkan eksekusi penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan bawah Flyover Cikampek pada Selasa (14/7/2026) hari ini. Menjelang hari H pembongkaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek telah membagikan Surat Peringatan (SP) III sebagai teguran final kepada para pemilik lapak di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jumat (10/7/2026) lalu.

Pemberian SP III ini menjadi gong akhir dari rangkaian prosedur non-yustisial sebelum petugas gabungan turun penuh ke lapangan untuk membersihkan area trotoar dan bahu jalan tol atas tersebut.

Alih Fungsi Menjadi Ruang Terbuka Hijau

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Tata Suparta, menegaskan bahwa penataan ini bukan bertujuan untuk mematikan roda ekonomi masyarakat mikro, melainkan demi mengembalikan fungsi fasilitas publik.

Pemerintah daerah telah menyiapkan relokasi resmi agar para pedagang tetap bisa berniaga dengan aman. Setelah area bersih, Pemkab Karawang akan langsung tancap gas membangun infrastruktur baru di kolong jembatan layang tersebut, meliputi:

  • Pembangunan Trotoar: Fasilitas ramah pejalan kaki untuk kenyamanan warga.

  • Taman Kota: Pembuatan ruang terbuka hijau agar estetika Kota Cikampek lebih tertata dan asri.

“Program ini bukan untuk melemahkan usaha mikro maupun menengah. Para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya di area pasar yang telah disiapkan,” ujar Tata Suparta.

Sinergi Lintas Sektoral dan Dasar Hukum Tegas

Langkah sterilisasi lahan ini didasarkan pada regulasi yang kuat, yakni Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2263/JLN tertanggal 24 Juni 2026, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang kewenangan Satpol PP.

Selain lahan pemda, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta juga diketahui telah melayangkan surat peringatan serupa untuk bangunan yang kedapatan berdiri di atas lahan aset milik kereta api.

Apabila hingga batas waktu pembongkaran mandiri para pemilik bangunan masih bertahan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Cikampek, TNI, Polri, dan PT KAI dipastikan akan melakukan tindakan pengosongan paksa secara humanis. Pasca-penertiban, patroli terjadwal akan digalakkan secara berkala guna mencegah munculnya kembali bangunan liar dan PKL nakal di zona steril tersebut.