PGRI Karawang Telusuri Dugaan Penjualan Aset Eks SPG, Langkah Hukum Disiapkan
KARAWANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang tengah menelusuri dugaan penjualan salah satu aset organisasi berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang berada di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
PGRI Karawang menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tidak memberikan penjelasan secara terbuka dan kooperatif. Saat ini, organisasi masih memprioritaskan penyelesaian secara internal sembari memastikan status kepemilikan tanah, proses transaksi, hingga penggunaan dana hasil penjualan.
Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Waya Karmila, mengatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan keterbukaan dari para pihak yang mengetahui proses pengelolaan aset tersebut.
“Yang penting aset kembali. Kalau teman-teman yang lama kooperatif kita juga akan kooperatif,” ujar Waya, Jumat (21/8/2026).
Untuk memperjelas persoalan, PGRI Karawang telah membentuk tiga tim pencari fakta. Tim tersebut bertugas menelusuri sejumlah aset organisasi, baik yang diduga telah dijual, disewakan, maupun dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Penasihat Hukum PGRI Karawang, Ujang Sujana, mengatakan dirinya turut melakukan pemeriksaan langsung terhadap berbagai informasi yang sebelumnya dihimpun tim.
Ia juga mendatangi notaris yang disebut berkaitan dengan transaksi tanah eks SPG. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan informasi dari internal organisasi dengan dokumen serta catatan transaksi yang tersedia.
“Kalau secara tim kemarin sudah laporan, tapi saya sebagai pengacara PGRI tidak mungkin percaya begitu saja. Ada beberapa kejanggalan yang harus saya teliti dan saya investigasi,” kata Ujang.
Berdasarkan penelusuran sementara, tanah tersebut memiliki luas kurang lebih 1.250 meter persegi. Tanah itu disebut dijual dengan harga sekitar Rp450 ribu per meter persegi.
Apabila dihitung berdasarkan angka tersebut, nilai transaksi diperkirakan mencapai sekitar Rp562,5 juta. Namun, PGRI menegaskan nilai itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Selain memastikan nilai transaksi, tim juga sedang menelusuri berbagai biaya yang muncul dalam proses jual beli serta pihak yang menerima dana hasil penjualan.
“Kalau dari keterangan notaris yang berbicara dengan kita, diterima oleh orang PGRI. Jadi hal-hal inilah yang harus kita telusuri. Uangnya dipergunakan ke mana, untuk siapa, itu sampai saat ini saya belum tahu,” ujar Ujang.
Penyelesaian Internal Masih Diprioritaskan
PGRI Karawang hingga kini belum mengambil kesimpulan atas dugaan yang berkembang. Seluruh informasi yang diperoleh masih akan diperiksa melalui dokumen pendukung serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ujang mengatakan jalur musyawarah di lingkungan organisasi masih terbuka selama seluruh pihak bersedia memberikan informasi dengan jujur dan transparan.
“Kalau terbuka, kalau transparan sebenar-benarnya, kita bisa selesaikan secara musyawarah kekeluargaan di organisasi PGRI,” katanya.
Meski demikian, apabila dalam prosesnya ditemukan pihak yang tidak kooperatif, hasil investigasi akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang memungkinkan ditempuh.
Menurut Ujang, penelusuran tersebut bukan ditujukan semata-mata untuk mencari kesalahan kepengurusan sebelumnya. Langkah itu dilakukan agar persoalan pengelolaan aset tidak terus menjadi beban bagi pengurus PGRI pada periode berikutnya.
“Jangan sampai nanti masalah itu menjadi warisan para pengurus. Itu kan tidak baik,” ujarnya.
Pengembalian Dana Tak Otomatis Hapus Unsur Pidana
Ujang turut menegaskan bahwa jika hasil investigasi nantinya menemukan adanya unsur pidana, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Kalaupun uang itu dikembalikan, kalau memang perbuatan pidana, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang bukan berarti perbuatannya menjadi hilang,” tegasnya.
Sampai saat ini, PGRI Karawang belum membuat laporan pidana kepada aparat penegak hukum. Organisasi masih fokus pada proses investigasi dan verifikasi untuk memastikan setiap dugaan didukung bukti yang cukup.
“Belum. Kita pengen ini real dulu. Dari indikasi dan dugaan itu harus dibuktikan, A, B, C, D benar atau tidak,” katanya.
Penelusuran Diperluas ke Aset Organisasi Lain
Selain tanah eks SPG, PGRI Karawang juga memperluas pemeriksaan terhadap aset-aset organisasi lainnya.
Beberapa aset yang ikut ditelusuri di antaranya bangunan yang disewakan, klinik, hingga koperasi. PGRI ingin memastikan seluruh pendapatan yang berasal dari pengelolaan aset tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota organisasi.
“Ini harus jelas. PGRI menarik iuran dari anggota, di sisi lain aset organisasi juga menghasilkan uang. Semua itu harus masuk dan dipertanggungjawabkan kepada organisasi,” ujar Ujang.
Nantinya, seluruh laporan dari tiga tim pencari fakta akan diserahkan kepada penasihat hukum untuk dianalisis. Dari hasil tersebut akan ditentukan informasi mana yang memiliki indikasi persoalan hukum dan mana yang tidak.
“Nanti hasil laporan tim A, B dan C akan masuk kepada PH. Saya akan analisa mana yang masuk indikasi dan dugaan, mana yang tidak,” katanya.
Ujang menambahkan, berdasarkan temuan awal masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, baik dari aspek administrasi maupun hukum.
“Menurut saya, secara hukum banyak yang harus diluruskan. Ada indikasi dan dugaan menyalahi kewenangan, baik yang mengarah kepada perdata maupun pidana. Tetapi semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu,” tutup Ujang.





Tinggalkan Balasan