Nekat Terobos Palang Pintu Cikampek, Puluhan Pengendara Motor Taruhan Nyawa di Perlintasan KA
KARAWANG – Aksi nekat pengendara motor kembali terjadi di perlintasan kereta api Cikampek. Walau palang pintu sudah tertutup rapat, puluhan pemotor terpantau tetap cuek menerobos rel.
Perilaku ini sangat berbahaya. Selain taruhan nyawa, aksi teledor tersebut bisa memicu kecelakaan besar dan mengganggu perjalanan kereta.
Merespons hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta langsung angkat bicara. Mereka meminta masyarakat untuk lebih disiplin di jalan raya.
Apa Kata Aturan Hukum?
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa menerobos palang pintu adalah pelanggaran hukum. Aturan ini tercantum dalam dua undang-undang:
-
UU Perkeretaapian No. 23/2007: Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api.
-
UU Lalu Lintas No. 22/2009: Pengendara wajib berhenti total saat sirene berbunyi dan palang mulai turun.
“Jika sinyal sudah berbunyi dan palang mulai turun, semua kendaraan wajib berhenti. Jangan nekat melintas,” tegas Franoto.
Pesan Penting untuk Pengendara
Pihak KAI berharap masyarakat tidak lagi menyepelekan aturan ini. Menjaga keselamatan di jalan adalah tugas bersama, bukan hanya tugas petugas di lapangan.
“Yuk, saling jaga dan disiplin. Keselamatan perjalanan kereta dan diri kita adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan