KARAWANG – Sepak terjang seorang oknum mahasiswa berinisial FV (22) dalam dunia kejahatan jalanan berakhir di jeruji besi. Pelaku tidak berkutik saat diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur di dalam kamar kosnya yang terletak di kawasan Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Penangkapan mahasiwa ini merupakan bagian dari keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui operasi kepolisian terpusat.

“Iya, yang bersangkutan diamankan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam gelaran Operasi Jaran Lodaya 2026,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Rabu (3/6/2026).

Motor Korban Disembunyikan di Dalam Kamar

Aksi nekat FV tergolong berani lantaran sasaran pencurian merupakan sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri. Kasus ini mulai menemui titik terang setelah korban membuat laporan resmi terkait hilangnya sepeda motor matik jenis Honda Vario.

Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Berdasarkan petunjuk rekaman tersebut, kecurigaan polisi mengarah kuat pada kamar yang dihuni oleh pelaku.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang sengaja disimpan pelaku di dalam kamar kosnya.

  • Pakaian pelaku yang identik dengan baju yang digunakannya saat beraksi dan terekam kamera CCTV.

Kerugian dan Konsekuensi Hukum

Akibat insiden pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp12 juta. Di hadapan petugas, oknum mahasiswa tersebut telah mengakui semua perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya.