KARAWANG – Situasi mengkhawatirkan tengah membayangi Kabupaten Karawang terkait melonjaknya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang paruh pertama tahun 2026. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang melaporkan adanya peningkatan grafik laporan yang sangat signifikan dan membutuhkan perhatian serius dari semua elemen masyarakat.

Berdasarkan data resmi hingga pertengahan Juni 2026, jumlah aduan yang masuk ke meja DP3A telah menembus 111 kasus. Angka ini tergolong sangat tinggi mengingat sepanjang tahun 2025 lalu, total akumulasi kasus selama satu tahun penuh berada di angka 164. Artinya, hanya dalam waktu enam bulan, jumlah kasus tahun ini sudah melewati separuh dari total catatan tahun lalu.

Kekerasan Seksual dan KDRT Mendominasi

Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, membeberkan bahwa berbagai dinamika masalah sosial masuk dalam penanganan pihaknya. Mulai dari kekerasan psikis, penelantaran, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari rentetan perkara tersebut, kasus kejahatan seksual masih menjadi momok yang paling mengerikan di Karawang.

“Hingga pertengahan Juni 2026 ini laporan yang masuk sudah mencapai 111 kasus. Yang paling banyak saat ini masih kasus kekerasan seksual dengan 25 kasus, disusul KDRT sebanyak 20 kasus, dan penelantaran keluarga sebanyak 17 kasus,” jelas Wiwiek saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Di luar angka 111 kasus utama tersebut, DP3A juga mendokumentasikan berbagai aduan sengketa domestik lainnya, seperti konflik perebutan hak asuh anak, penyimpangan perilaku, hingga keretakan rumah tangga.

Butuh Sinergi Massal dan Komitmen Pemulihan Korban

Merespons fenomena gunung es ini, Wiwiek menegaskan bahwa penuntasan rantai kekerasan tidak bisa hanya mengandalkan instansi pemerintah semata. Diperlukan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan aparat penegak hukum, masyarakat, serta peran aktif media massa sebagai penyebar edukasi.

Di sisi lain, melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3A berkomitmen untuk mengawal pemulihan para korban secara menyeluruh. Proses penanganan dipastikan berjalan sejak laporan diterima hingga pasca-sidang putusan guna meminimalisir trauma jangka panjang.

“Prinsip kami adalah melindungi korban agar merasa aman. Ketika ada laporan masuk, tim langsung melakukan penjangkauan, pendampingan hukum, hingga pemulihan kondisi psikologis korban sampai perkara benar-benar selesai,” pungkasnya.