KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi “ngecleng” atau pungutan sumbangan di tengah jalan untuk mendanai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan ketertiban umum sekaligus mengancam keselamatan berlalu lintas.

Aksi meminta sumbangan dengan cara mencegat atau memperlambat laju kendaraan kerap menjamur menjelang bulan Agustus. Satpol PP mengingatkan bahwa jalan raya bukan tempat yang legal maupun aman untuk menghimpun dana.

Mengganggu Lalu Lintas dan Memicu Kecelakaan

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa esensi perayaan kemerdekaan tidak boleh mencederai hak pengguna jalan atau membahayakan nyawa masyarakat itu sendiri.

”Praktik ngecleng atau melakukan pungutan di jalan untuk kegiatan perayaan HUT RI sering terjadi. Hal itu dilarang karena mengganggu ketertiban umum serta dapat membahayakan pengguna jalan maupun warga yang melakukan aksi tersebut,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Wewenang Penindakan Berada di Tingkat Kecamatan

Terkait langkah penegakan aturan, pihak Satpol PP Karawang memaparkan poin-poin koordinasi sebagai berikut:

  • Dasar Hukum: Larangan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur yang melarang segala bentuk pungutan di jalan raya, baik untuk dana perayaan maupun pembangunan tempat ibadah.

  • Eksekutor Wilayah: Penanganan dan pengawasan berada di bawah wewenang pemerintah kecamatan setempat melalui personel Satpol PP kecamatan masing-masing.

  • Sinergi Personel: Jika ditemukan eskalasi massa atau kendala di lapangan, pihak kecamatan dipersilakan berkoordinasi dengan Mako Satpol PP Kabupaten untuk penindakan bersama.

“Di kecamatan sudah ada personel Satpol PP yang melakukan penanganan. Apabila membutuhkan bantuan tambahan, mereka dapat menghubungi Satpol PP Kabupaten,” pungkasnya.