KARAWANG – Aktivitas penggalian tanah merah di Kampung Tangkil, RT 003/003, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, resmi ditertibkan oleh petugas. Area galian yang berada di lahan darat tersebut disegel, sementara akses menuju lokasi ditutup pada Sabtu (8/8/2026) malam.

Proses penyegelan berlangsung mulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23.40 WIB. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban terhadap kegiatan penggalian tanah merah yang berlangsung di kawasan tersebut.

Lahan yang menjadi lokasi galian diketahui direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi area persawahan. Namun, aktivitas di lokasi tetap harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, kegiatan penyegelan tersebut menjadi bentuk koordinasi antara pemerintah daerah dengan jajaran kepolisian dalam menjaga ketertiban serta memastikan aktivitas di lapangan berjalan sesuai regulasi.

Menurutnya, Polresta Karawang memberikan dukungan pengamanan terhadap langkah-langkah penertiban yang dilaksanakan pemerintah daerah. Dukungan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan program GAZZ Karawang atau Gerak Cepat, Hadir Tepat.

Penyegelan dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Karawang dengan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut turut didampingi Kasatpol PP Kabupaten Karawang dan Kapolsek Cikampek.

Sejumlah unsur pemerintahan dan aparat juga hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Camat Tirtamulya, Kepala Desa Citarik, Kaur Trantib Desa Citarik, delapan personel Satpol PP Kabupaten Karawang, serta dua anggota Polsek Cikampek.

Dalam proses penertiban, petugas menutup jalan yang menjadi akses utama menuju area galian. Penutupan dilakukan menggunakan segel Satpol PP, bambu, serta garis polisi.

Langkah tersebut bertujuan untuk menghentikan sementara aktivitas keluar-masuk kendaraan maupun pekerja sekaligus mencegah kegiatan penggalian kembali dilakukan di lokasi yang telah ditertibkan.

Selama kegiatan penyegelan berlangsung, kondisi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif. Personel kepolisian melakukan pengamanan guna memastikan proses penertiban berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Karawang menyatakan akan terus membangun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mendukung berbagai upaya penertiban di wilayah tersebut, terutama terhadap aktivitas yang memerlukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.