KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang memastikan tidak ada satu pun Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya yang mengagendakan kegiatan study tour resmi selama masa libur panjang semester genap.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapati adanya laporan sekolah yang mengoordinasikan perjalanan luar daerah. Karena seluruh satuan pendidikan dinilai sudah memahami regulasi tahunan, Disdikbud merasa tidak perlu menerbitkan surat edaran baru.

“Secara resmi kami memang tidak mengeluarkan surat edaran baru. Aturan sebelumnya masih menjadi acuan. Sampai saat ini saya tidak mendengar ada sekolah yang mengadakan study tour,” terang Wawan.

Wajib di Dalam Kota dan Dipimpin Orang Tua

Wawan menegaskan, jika ada sekolah yang ingin melaksanakan program pembelajaran di luar kelas (outing class), maka lokasinya wajib dibatasi di dalam area Kabupaten Karawang saja. Selain batasan wilayah, pihak manajemen sekolah juga dilarang keras bertindak sebagai koordinator acara.

  • Lokasi Kegiatan: Hanya diperbolehkan di seputar wilayah Karawang.

  • Koordinator Acara: Harus menjadi inisiatif dan dikelola langsung oleh paguyuban orang tua siswa, bukan oleh pihak sekolah.

  • Dasar Hukum: Kebijakan ini masih berpatokan pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1726 Tahun 2024 yang dirilis pada 13 Mei 2024 lalu.

Langkah tegas ini terus dipertahankan demi mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas di jalur wisata, sekaligus melindungi para wali murid dari beban finansial yang kerap memberatkan.

Liburan Mandiri Keluarga Tetap Diperbolehkan

Meski membatasi agenda institusi, Disdikbud menegaskan bahwa aturan ini tidak membelenggu hak privasi keluarga. Orang tua murid tetap dibebaskan membawa anak-anak mereka berlibur ke luar kota secara mandiri.

“Kalau orang tua mengajak anaknya liburan ke Bandung, Bali, atau daerah lain secara pribadi, tentu itu hak masing-masing keluarga. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika kegiatan itu menjadi agenda resmi sekolah,” urai Wawan.

Tercatat dari total 951 SD serta 214 SMP negeri dan swasta di Karawang, hanya ada dua laporan perjalanan ke Bandung. Namun setelah diverifikasi, agenda tersebut murni pergerakan mandiri antar-keluarga tanpa atribut sekolah, seragam, maupun surat rekomendasi dinas.