KARAWANG – Sengketa internal melanda Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur. Guna memperoleh kepastian hukum terkait tata kelola dan pembaruan data kelembagaan, pihak yayasan secara resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda di Pengadilan Negeri Karawang.

Kasus ini telah resmi terdaftar dengan Nomor Register 89/Pdt.G/2026/PN Kwg, menempatkan pihak yayasan sebagai Penggugat dan Kepala MI Nurul Huda Cikampek Timur selaku Tergugat. Selain itu, Ketua Yayasan periode terdahulu serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang turut diseret sebagai Turut Tergugat. Sidang perdana pun telah digelar pada Kamis (9/7/2026) pagi lalu.

Gagal Tempuh Jalur Persuasif dan Somasi

Kuasa hukum yayasan dari Kantor Hukum Hadi Pura & Rekan, Megan Fahlevi, SH, membeberkan bahwa perkara ini berakar dari kebutuhan pembaruan data kelembagaan madrasah pasca-adanya perombakan struktur kepengurusan yayasan yang sah. Legalitas baru tersebut didasari oleh Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 02 tanggal 4 Februari 2025 serta SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0000245.AH.01.05.TAHUN 2025.

Sebelum meja hijau menjadi pilihan terakhir, Megan menegaskan pihaknya telah mengupayakan penyelesaian non-litigasi secara maksimal, mulai dari undangan rapat koordinasi, somasi pertama dan kedua, hingga meminta fasilitasi mediasi ke Kantor Kemenag Karawang agar mendorong pembaruan data pada sistem administrasi pendidikan.

“Langkah hukum ini adalah upaya menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Karena jalur persuasif dan permohonan fasilitasi ke instansi terkait belum membuahkan penyelesaian, maka perkara ini kami lanjutkan melalui mekanisme pengadilan,” tegas Megan.

Tuntut Aset hingga Laporan Dana BOS

Dalam petitum gugatannya, pihak yayasan menuntut pengadilan untuk menetapkan secara sah kedudukan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur sebagai badan penyelenggara tunggal yang legal atas MI Nurul Huda.

Selain itu, penggugat mendesak agar tergugat segera menyerahkan seluruh dokumen vital madrasah, yang meliputi:

  • Dokumen administrasi dan legalitas kelembagaan.

  • Data aset, inventaris, dan rekening bank madrasah.

  • Laporan keuangan serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS.

Jamin Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Aman

Humas Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur, Eka Yusup, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel di masa depan. Ia pun menggaransi bahwa proses hukum yang sedang berjalan di tahap awal perdamaian (mediasi) ini tidak akan mengganggu stabilitas KBM siswa.

“Yayasan menegaskan langkah hukum ini bukan untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar yang saat ini sudah berjalan. Sebaliknya, agar pengelolaan pendidikan berjalan lebih tertib. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian, khususnya bagi layanan pendidikan peserta didik,” pungkas Eka.