Bahas Loker Pemuda Desa, Pengurus Karang Taruna Karawang Diculik dan Disiksa OTK
KARAWANG – Kasus kekerasan tragis menimpa seorang pengurus Karang Taruna Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari. Korban diduga diculik lalu disiksa secara kejam oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK).
Aksi brutal ini diduga kuat terjadi karena unggahan korban di media sosial. Saat itu, korban membagikan ajakan musyawarah untuk membahas peluang lowongan kerja bagi pemuda lokal.
Oleh karena itu, pengurus Karang Taruna tidak tinggal diam. Saat ini, mereka telah resmi melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolres Karawang.
Kronologi Penganiayaan Menurut Saksi
Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, memberikan penjelasan terkait kasus ini pada Kamis (25/6/2026). Menurutnya, niat korban sebenarnya sangat baik karena ingin membantu para lulusan baru yang kesulitan mencari kerja.
Namun, niat baik tersebut justru berujung pada aksi kejahatan. Berdasarkan keterangan korban, para pelaku menculik secara terencana dengan kronologi sebagai berikut:
-
Penyergapan: Pertama, sejumlah OTK mendatangi korban lalu memaksanya masuk ke dalam mobil.
-
Penyiksaan: Kemudian, baju korban dilepas paksa untuk membungkus kepala serta matanya hingga dilakban. Setelah itu, korban dipukuli berulang kali secara membabi buta.
-
Pembuangan: Akhirnya, korban dibuang di bawah sebuah jembatan dalam kondisi tangan masih terborgol.
“Korban hanya ingin berdiskusi agar pemuda setempat punya kesempatan kerja. Namun, mengapa hal itu dibalas dengan kekerasan?” tegas Dhani.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Merespons kejadian ini, Tim Hukum Karang Taruna Karawang bergerak dengan cepat. Mereka langsung menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penculikan, penganiayaan, serta pengeroyokan.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Oleh karena itu, Dhani mendesak Kapolres Karawang untuk segera mengusut tuntas identitas para pelaku secara transparan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Kasus ini merupakan ancaman nyata bagi kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat demi kepentingan publik.





Tinggalkan Balasan