KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk belanja obat-obatan pada tahun anggaran 2026. Meski nilainya cukup besar, ketersediaan sejumlah jenis obat di beberapa puskesmas masih belum sepenuhnya stabil.

Data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP menunjukkan pengadaan obat-obatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang pada 2026 terbagi menjadi dua paket.

Paket pertama tercatat memiliki pagu sebesar Rp7.815.200.000, sementara paket lainnya senilai Rp184.800.000. Seluruh anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2026 dan digunakan untuk pengadaan obat-obatan lainnya.

Namun, besarnya nilai belanja tersebut belum berarti seluruh jenis obat selalu tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Seorang apoteker di salah satu puskesmas di Karawang menyebut kekosongan obat masih dapat terjadi pada waktu tertentu. Salah satu jenis yang belum tersedia saat ini adalah piroksikam, obat antiinflamasi nonsteroid yang biasa digunakan untuk meredakan nyeri dan peradangan.

Menurutnya, apabila suatu obat tidak tersedia, tenaga medis biasanya mencari alternatif dengan kandungan atau fungsi yang sesuai. Jika tidak memungkinkan untuk diganti, barulah kebutuhan obat dapat dipenuhi melalui mekanisme lain.

Ia menjelaskan permintaan obat rutin diajukan kepada pihak terkait. Namun, waktu pemenuhannya dapat berbeda-beda karena dipengaruhi persediaan pemasok maupun proses pendistribusian.

Piroksikam, misalnya, telah diajukan sejak bulan sebelumnya tetapi belum diterima. Puskesmas akan kembali memasukkan permintaan obat tersebut pada pengajuan berikutnya.

Meski demikian, kekosongan yang terjadi disebut tidak mencakup seluruh jenis obat. Secara umum, variasi obat yang tersedia masih cukup banyak sehingga dokter dapat memilih alternatif terapi apabila salah satu obat sedang tidak tersedia.

Durasi kekosongan juga bergantung pada penyebabnya. Apabila hanya disebabkan stok di tingkat pemasok habis, pengadaan kembali biasanya tidak membutuhkan waktu terlalu lama. Dalam kondisi tersebut, pemenuhan umumnya dapat dilakukan dalam waktu kurang lebih satu bulan.

Selain obat rutin, puskesmas juga menerima obat melalui berbagai program pemerintah. Pengadaan tersebut antara lain berkaitan dengan pelayanan kesehatan jiwa, gizi, imunisasi, serta program kesehatan lainnya.

Mekanisme penyediaan vaksin berbeda dengan obat yang dapat dibeli secara mandiri. Sebagian besar vaksin diberikan melalui alokasi Dinas Kesehatan maupun pemerintah provinsi. Puskesmas hanya menyampaikan kebutuhan kemudian menunggu pendistribusian.

Menurut apoteker tersebut, ketersediaan vaksin dalam beberapa waktu terakhir relatif terjaga. Jika terjadi keterlambatan, biasanya berlangsung sekitar satu hingga dua minggu karena masih dalam proses permintaan kepada pemerintah provinsi.

Ia mengakui kekosongan vaksin pernah terjadi pada periode sebelumnya dan sempat berpengaruh terhadap jadwal imunisasi. Namun, kondisi serupa disebut jarang ditemukan dalam beberapa bulan terakhir.

Di luar pasokan dari Dinas Kesehatan, puskesmas mempunyai kewenangan melakukan pengadaan obat secara mandiri apabila kebutuhan belum terpenuhi. Pembelian tersebut menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing puskesmas.

Besarnya kebutuhan juga berbeda karena dipengaruhi jumlah kunjungan pasien. Puskesmas dengan jumlah pasien tinggi tentunya membutuhkan persediaan obat lebih banyak dibandingkan fasilitas kesehatan dengan volume kunjungan yang lebih rendah.

Narasumber menyebut pasokan obat dari Dinas Kesehatan secara umum masih mencukupi dan belum terjadi kekosongan dalam skala berat. Namun, dana pengadaan mandiri di beberapa puskesmas disebut relatif terbatas.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum terintegrasinya sistem informasi antara puskesmas dengan Dinas Kesehatan Karawang.

Sistem yang digunakan kedua pihak saat ini berbeda dan belum terhubung secara langsung. Akibatnya, data persediaan obat belum dapat dipantau bersama secara real time dan sebagian proses masih dilakukan secara manual.

Kondisi tersebut membuat pemantauan waktu mulai terjadinya kekosongan obat hingga kondisi stok di masing-masing fasilitas menjadi kurang optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang, Neni Rosnani, menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp8 miliar pada 2026 sebenarnya masih berada di bawah kebutuhan ideal obat untuk Kabupaten Karawang.

Menurut Neni, kebutuhan obat secara keseluruhan dapat mencapai belasan miliar rupiah. Perhitungannya mempertimbangkan jumlah penduduk, pola penyakit, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Keterbatasan anggaran tersebut kemudian dibantu melalui dana kapitasi yang dikelola masing-masing puskesmas.

Pembagian pengadaan juga dilakukan berdasarkan karakteristik obat. Jenis yang sulit diperoleh atau kebutuhannya relatif sedikit ditangani melalui Dinas Kesehatan. Sementara obat yang mudah ditemukan dan memiliki kebutuhan tinggi dapat dibeli langsung oleh puskesmas menggunakan dana kapitasi.

Bahkan, sejumlah puskesmas memiliki kemampuan pengadaan obat secara mandiri dengan nilai cukup besar. Neni mencontohkan Puskesmas Batujaya yang dapat mengalokasikan sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk memenuhi kebutuhan obat.

Meski pengadaannya dapat dilakukan melalui beberapa jalur, kebutuhan tetap disusun bersama melalui Rencana Kebutuhan Obat (RKO). Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengadaan yang saling tumpang tindih.

Sementara itu, beberapa jenis obat program tidak masuk dalam belanja rutin daerah karena diperoleh melalui mekanisme dropping dari pemerintah pusat atau provinsi.

Obat untuk penanganan tuberkulosis (TBC), HIV, malaria hingga kesehatan jiwa termasuk dalam kategori tersebut. Beberapa obat program tidak diperkenankan dibeli secara mandiri dan harus disalurkan melalui mekanisme pemerintah.

Distribusi atau dropping obat program dilakukan empat kali dalam satu tahun. Apabila persediaan di puskesmas tidak mencukupi sebelum distribusi berikutnya, fasilitas kesehatan dapat mengajukan tambahan berdasarkan laporan pemakaian.

Dinas Kesehatan Karawang juga terus mendorong puskesmas agar lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan obat sehingga seluruh kebutuhan tidak hanya bergantung pada pengadaan tingkat kabupaten.

Meski masih terdapat kendala pada sejumlah jenis obat, Neni menilai kondisi ketersediaan obat esensial di Kabupaten Karawang masih relatif baik. Karawang disebut termasuk daerah yang secara rutin mampu memenuhi indikator kebutuhan obat esensial setiap tahunnya.