Aksi Kejar-kejaran Lintas Kabupaten: Truk Tabrak Lari Siswi Sekolah Akhirnya Dikepung Warga di Purwakarta
KARAWANG – Aksi kejar-kejaran menegangkan mewarnai jalanan dari Karawang hingga Purwakarta pada Senin (6/7/2026) siang. Sebuah truk yang diduga terlibat aksi tabrak lari dikejar massa dari wilayah Sukaseuri, Cikampek, Kabupaten Karawang, sebelum akhirnya berhasil dihentikan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Insiden ini dipicu oleh tindakan pengemudi truk yang nekat melarikan diri setelah menabrak pengendara sepeda motor di depan kawasan Sachi. Akibat kecelakaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka-luka yang cukup serius.
Dikejar Ojol, Tertangkap di Cibatu
Pengejaran yang berlangsung dramatis tersebut melibatkan sejumlah warga dan pengguna jalan yang geram melihat tindakan sopir truk. Salah seorang pengemudi ojek online yang ikut berada di barisan depan pengejaran mengonfirmasi bahwa pelarian truk tersebut akhirnya kandas di daerah Cibatu.
“Truknya kabur dan berhasil ditangkap di Cibatu. Untuk pelaku saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Kotabaru,” ujar salah satu warga yang ikut melakukan pengejaran, Senin (6/7/2026).
Dua Siswi Jadi Korban
Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, kecelakaan ini menimpa dua orang remaja perempuan yang diketahui merupakan siswi sekolah Intan Tazakka. Keduanya mengalami luka-luka akibat hantaman kendaraan besar tersebut.
-
Kondisi Korban: Dua orang siswi mengalami luka di bagian wajah, termasuk luka lecet pada dahi dan sekitar bibir.
-
Identitas Kendaraan: Truk bermuatan/besar yang langsung tancap gas pasca-kejadian.
Penyelidikan Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dari Polsek Kotabaru tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk mendalami kronologi lengkap serta penyebab pasti kecelakaan. Pihak berwenang belum merilis statemen resmi terkait status hukum pengemudi truk maupun detail kondisi terkini kedua korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, mempercayakan proses hukum kepada kepolisian, serta tidak menyebarkan spekulasi liar di media sosial sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.





Tinggalkan Balasan