KARAWANG – Persoalan gagal bayar yang melanda PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang terus menjadi sorotan. Krisis likuiditas yang dialami lembaga keuangan tersebut disebut berdampak terhadap sekitar 2.300 nasabah yang tersebar di delapan cabang.

Sebagian nasabah bahkan telah mendatangi kantor PT LKM Karawang untuk menuntut kepastian pengembalian dana tabungan maupun deposito yang hingga kini belum dapat dicairkan.

Dalam salah satu aksi yang berlangsung di kantor pusat PT LKM Karawang di Jalan Arief Rahman Hakim, puluhan nasabah menuntut pencairan dana dengan nilai mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Nilai tersebut disebut baru berasal dari 34 nasabah yang berada di bawah koordinasi Merry Riani dari Cabang Pakisjaya. Besaran dana yang tertahan berbeda-beda pada setiap nasabah. Bahkan, terdapat nasabah yang disebut memiliki dana hingga sekitar Rp700 juta yang belum dapat dicairkan.

Persoalan Likuiditas dan Kredit Macet

Permasalahan tersebut turut dibahas dalam audiensi antara perwakilan nasabah dengan jajaran PT LKM Karawang yang dihadiri unsur manajemen dan mendapat pengawalan aparat kepolisian.

Dalam pertemuan itu, kondisi likuiditas perusahaan menjadi salah satu pokok pembahasan. Nasabah mengaku telah kesulitan melakukan penarikan tabungan maupun pencairan deposito dalam beberapa bulan terakhir.

Manajemen disebut menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan tingginya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Selain itu, dalam audiensi muncul pembahasan mengenai penyaluran kredit PT LKM Karawang. Sejumlah nasabah mempertanyakan kebijakan pemberian pinjaman yang disebut banyak disalurkan kepada kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para nasabah menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian, terutama karena masyarakat kecil maupun pelaku UMKM dinilai harus memenuhi sejumlah persyaratan ketika mengajukan pinjaman.

Nasabah Tempuh Berbagai Upaya

Belum adanya kepastian pencairan membuat sejumlah nasabah mengambil berbagai langkah untuk memperjuangkan dana mereka.

Selain mendatangi kantor PT LKM Karawang, perwakilan nasabah juga disebut telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD Kabupaten Karawang.

Upaya serupa dilakukan dengan membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka berharap pemerintah daerah dapat ikut mencari solusi agar dana yang selama ini tertahan segera dikembalikan.

Bagi sebagian nasabah, tabungan tersebut merupakan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, mereka meminta adanya kepastian mengenai waktu dan mekanisme pengembalian dana.

Penyelesaian Menunggu Kebijakan Pemegang Saham

Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, pihak PT LKM Karawang disebut masih menunggu kebijakan dari Bupati Karawang sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Langkah penyehatan kondisi keuangan perusahaan serta skema pengembalian dana nasabah menjadi bagian yang masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Selain itu, terdapat rencana audit investigatif untuk menelusuri kondisi dan aliran dana di internal perusahaan.

Meski demikian, para nasabah berharap proses audit tidak membuat pengembalian dana semakin tertunda. Mereka meminta penyelesaian pembayaran kepada nasabah tetap menjadi prioritas agar dana yang telah disimpan dapat segera dicairkan.