KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memberikan perlindungan asuransi kepada 3.500 nelayan sepanjang 2026. Program tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja sektor perikanan yang menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan aktivitas melaut.

Kabid Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang, Melie Rahmawati, mengatakan jumlah penerima asuransi nelayan tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

“Untuk tahun ini pemerintah Kabupaten Karawang kembali memberikan asuransi kepada pekerja rentan, yaitu nelayan. Jumlah penerimanya sama seperti tahun lalu, sebanyak 3.500 nelayan,” kata Melie, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, penerima program tersebut dipilih dari 4.946 nelayan yang tercatat dalam aplikasi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka.

Meski demikian, tidak seluruh nelayan yang terdaftar dapat langsung memperoleh fasilitas asuransi. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.

Nelayan harus memiliki KTP Karawang, benar-benar bekerja sebagai nelayan, menggunakan kapal dengan kapasitas maksimal 5 Gross Tonnage (GT), terdaftar dalam aplikasi Kusuka, serta berusia tidak lebih dari 65 tahun.

Perlindungan asuransi diberikan mulai Januari hingga Desember 2026. Pemkab Karawang menanggung premi sebesar Rp16.800 per nelayan setiap bulan.

Pembayaran premi dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Maret dan Juni 2026.

Selain program dari Pemkab Karawang, sebanyak 200 nelayan juga memperoleh perlindungan asuransi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Program dari pemerintah provinsi tersebut memberikan masa perlindungan selama 10 bulan.

Sementara itu, nelayan yang belum terakomodasi dalam program asuransi pemerintah kabupaten maupun provinsi saat ini tengah diusulkan untuk memperoleh perlindungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Melie mengatakan pihaknya telah menerima permintaan data dari kementerian dan saat ini masih melakukan proses verifikasi langsung di lapangan.

“Kami sudah diminta data oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi ke lapangan,” ujarnya.

Program asuransi dinilai penting karena aktivitas nelayan memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, terutama ketika bekerja di laut.

Sepanjang 2026, tercatat sebanyak 25 nelayan yang telah terdaftar dalam program asuransi meninggal dunia. Sebagian meninggal akibat sakit, sementara beberapa lainnya karena mengalami kecelakaan kerja saat melaut.

Nelayan peserta asuransi yang meninggal karena sakit mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan bagi nelayan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai Rp72 juta.

Melie berharap perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi nelayan maupun keluarganya ketika menjalankan pekerjaan.

“Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada nelayan. Ketika mereka bekerja, mereka bisa merasa lebih aman karena mendapatkan perlindungan melalui asuransi ketenagakerjaan,” tutupnya.