Dua Anak Diduga Aniaya Balita di Karawang, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
KARAWANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di kawasan Simpang Jomin, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian setelah korban mengalami sejumlah luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban menghampiri R yang saat itu sedang memancing di sekitar Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin. Tidak lama kemudian, S datang ke lokasi.
Interaksi yang awalnya tampak seperti pertemuan biasa kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Dua anak yang diduga terlibat disebut melakukan sejumlah tindakan penganiayaan terhadap korban.
Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian tubuhnya setelah terkena benda tajam berupa gunting dan tusuk sate. Korban juga disebut mendapatkan pukulan pada wajah dan dada serta mengalami jambakan dan cakaran.
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan kepada pihak kepolisian, tindakan tersebut disebut dilakukan secara spontan ketika korban mendekati kedua anak tersebut. Di sisi lain, keluarga salah satu terduga pelaku sebelumnya juga dilaporkan membantah keterlibatan anak mereka dalam kejadian tersebut.
Dua Anak Ditempatkan di Lembaga Pembinaan
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Muhammad Asim, menjelaskan bahwa kedua anak yang berhadapan dengan hukum tersebut tidak ditempatkan di ruang tahanan seperti tersangka dewasa.
Penanganan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memberikan perlakuan khusus terhadap anak dalam proses hukum.
S yang berusia 13 tahun dititipkan di sebuah yayasan pembinaan bagi anak berhadapan dengan hukum di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, R yang masih berusia 9 tahun ditempatkan di sebuah lembaga rehabilitasi yang berada di bawah Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Meski keduanya berada di lembaga khusus, pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan dan penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Korban Jalani Operasi dan Pendampingan
Akibat kejadian tersebut, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban juga menjalani tindakan operasi akibat luka yang dialaminya.
Kondisi fisik korban kemudian dilaporkan mulai membaik hingga diperbolehkan kembali ke rumah. Meski demikian, korban masih membutuhkan pemulihan lanjutan karena merasakan sakit ketika buang air kecil.
Selain pemulihan fisik, pendampingan psikologis juga diberikan karena kejadian tersebut menimbulkan trauma terhadap korban.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama instansi kesehatan di Kabupaten Karawang memastikan penanganan medis serta pendampingan psikologis korban mendapat dukungan dari pemerintah.





Tinggalkan Balasan