Dua Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S alias D (39) dan MZ (20). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 6,67 gram serta ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Karawang dengan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang dianggap cukup, petugas bergerak melakukan penindakan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan metode sistem tempel untuk mengedarkan barang terlarang. Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Karawang guna mengembangkan penyelidikan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.





Tinggalkan Balasan