Polresta Karawang Tangkap Pasutri Terduga TPPO di Cikampek, Dua Calon PMI Hendak Dikirim ke Dubai dan Oman
KARAWANG – Polresta Karawang mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui jalur nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam perekrutan dan penempatan pekerja ke luar negeri.
Kedua tersangka berinisial ES (48) dan AH (39). Polisi juga menemukan dua perempuan yang diduga sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Dubai dan Oman tanpa melalui prosedur penempatan PMI yang resmi.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Penampungan PMI Ilegal
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan penampungan calon pekerja migran di sebuah kawasan perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan ES dan AH yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan penempatan pekerja migran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dua Perempuan Diduga Akan Diberangkatkan ke Dubai dan Oman
Ketika melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua perempuan tersebut diduga sedang ditampung sebelum diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Dubai dan Oman disebut sebagai tujuan pemberangkatan yang direncanakan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan kegiatan perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal di wilayah Karawang.
Hingga keterangan polisi disampaikan pada Senin (19/10/2026), belum ada informasi bahwa kedua perempuan tersebut telah diberangkatkan ke negara tujuan.
Kedua Tersangka Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU PMI
Polresta Karawang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penempatan pekerja migran nonprosedural.
Kedua tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurut Ipda Muh Asim, perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta ketentuan hukum terkait.
Aturan tersebut mengatur larangan penempatan pekerja migran Indonesia oleh orang perseorangan di luar mekanisme yang diperbolehkan.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi penanganan perkara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, keterlibatan ES dan AH dalam tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polresta Karawang Imbau Warga Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Polresta Karawang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Calon pekerja migran diminta memastikan legalitas pihak perekrut dan memeriksa prosedur penempatan sebelum menyetujui keberangkatan.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko perekrutan ilegal yang dapat merugikan calon pekerja migran.
Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penampungan, perekrutan, atau pemberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedur resmi.
Hingga 19 Oktober 2026, kasus dugaan TPPO yang melibatkan pasangan suami istri di Cikampek tersebut masih berada dalam tahap penyidikan oleh Polresta Karawang.





Tinggalkan Balasan