KARAWANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mengamankan lima orang dalam dua penindakan dugaan peredaran obat keras di wilayah Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Dari kegiatan yang berlangsung pada 11–12 Oktober 2026 tersebut, petugas menyita sebanyak 5.555 butir obat keras, empat unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp9 juta.

Kepala BNNK Karawang, Fathurrohman, mengatakan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, barang bukti yang ditemukan berupa obat-obatan keras, bukan narkotika.

Ribuan Obat Keras Diamankan di Dua Lokasi

Penindakan pertama berlangsung di Kampung Bayur Kidul, Desa Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA alias E.

Dari lokasi pertama, BNNK Karawang menemukan sebanyak 2.633 butir obat keras, yang terdiri atas 882 butir hexymer, 785 butir yarindo, dan 966 butir tramadol.

Petugas kemudian melakukan penindakan berikutnya di kawasan Pangkalan II, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Di lokasi kedua, empat orang berinisial RF alias R, HS, DN, dan APR turut diamankan.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 2.680 butir hexymer dan 242 butir tramadol, dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.922 butir.

Selain obat-obatan tersebut, petugas menyita empat telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp9 juta.

Total Barang Bukti Mencapai 5.555 Butir

Berdasarkan hasil kedua penindakan, barang bukti obat keras yang diamankan BNNK Karawang terdiri atas:

  • Hexymer sebanyak 3.562 butir.
  • Tramadol sebanyak 1.208 butir.
  • Yarindo sebanyak 785 butir.

Secara keseluruhan, jumlah obat keras yang ditemukan mencapai 5.555 butir.

Fathurrohman menjelaskan bahwa informasi awal yang diterima petugas berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Akan tetapi, hasil pemeriksaan lapangan tidak menemukan barang bukti narkotika pada kedua lokasi tersebut.

Satu Orang Terindikasi Positif Sabu

BNNK Karawang juga melakukan pemeriksaan urine terhadap empat orang yang diamankan dalam penindakan di Desa Mekarmaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis sabu atau metamfetamina.

Meski demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat penindakan berlangsung.

Hasil tes urine tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika.

BNNK Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara peredaran obat keras tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Polresta Karawang.

Menurut Fathurrohman, pelimpahan dilakukan karena kewenangan penyidikan BNN dalam perkara narkotika berbeda dengan penanganan dugaan peredaran obat keras tertentu.

Penindakan Terpisah Dilakukan pada 5 Oktober

Selain dua penindakan di Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan, BNNK Karawang sebelumnya juga mengamankan seorang pria berinisial TL alias L di Kampung Kedoya, Desa Telagasari, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada 5 Oktober 2026.

Dalam perkara terpisah tersebut, hasil pemeriksaan urine TL menunjukkan positif metamfetamina.

Setelah mengikuti asesmen terpadu, yang bersangkutan diarahkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Karawang.

Penanganan terhadap TL merupakan peristiwa berbeda sehingga tidak termasuk dalam hitungan lima orang yang diamankan pada penindakan 11–12 Oktober maupun jumlah 5.555 butir obat keras.

BNNK Karawang Ajak Warga Aktif Melapor

Fathurrohman menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengatasi dugaan peredaran obat keras ilegal.

Informasi masyarakat dinilai berperan penting dalam membantu petugas mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan di lingkungan permukiman.

BNNK Karawang mengimbau warga untuk segera melapor melalui aparat berwenang apabila menemukan indikasi peredaran narkotika atau penyalahgunaan obat keras.

Adapun proses hukum terhadap lima orang yang diamankan dalam dua penindakan tersebut menjadi kewenangan aparat penyidik sesuai ketentuan yang berlaku. Status hukum masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah.