KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kabupaten Karawang.

Penyidik mengamankan 12 bidang tanah dan tiga unit kendaraan dengan total nilai taksiran sekitar Rp11,05 miliar. Selain itu, uang sebesar Rp829,5 juta dari rekening PT Bumi Arta Sedayu (BAS) turut diamankan dalam penanganan perkara tersebut.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan tim Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis (15/10/2026).

Kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KPR kepada PT BAS selama periode 2021 hingga 2024.

Sebanyak 12 Bidang Tanah di Bogor Disita

Salah satu aset yang diamankan penyidik berupa 12 bidang tanah yang berlokasi di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seluruh tanah tersebut memiliki luas gabungan mencapai 9.645 meter persegi dengan nilai taksiran sekitar Rp9,9 miliar.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 September 2026.

Tindakan tersebut juga didukung Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

Menurut kejaksaan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengamanan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Tiga Mobil Bernilai Rp1,15 Miliar Ikut Diamankan

Selain tanah, tim penyidik turut menyita tiga kendaraan yang berkaitan dengan PT BAS dan salah seorang tersangka.

Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Vellfire, Hyundai Ioniq, serta Wuling Confero S 1,5 L.

Toyota Vellfire dan Hyundai Ioniq tercatat atas nama PT BAS, sedangkan Wuling Confero tercatat atas nama tersangka berinisial HJ.

Total nilai ketiga kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,15 miliar.

Apabila digabungkan dengan nilai tanah, estimasi aset tidak bergerak dan kendaraan yang disita mencapai sekitar Rp11,05 miliar.

Nilai tersebut merupakan taksiran aset yang dilaporkan penyidik dan belum berarti seluruhnya telah berubah menjadi pengembalian kerugian negara.

Uang Rp829,5 Juta dari Rekening PT BAS Dititipkan

Kejari Karawang juga mengamankan uang senilai Rp829,5 juta yang berasal dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS.

Dana tersebut kemudian dititipkan ke rekening pemerintah sebagai bagian dari langkah pengamanan dalam proses hukum.

Dengan demikian, uang Rp829,5 juta tersebut merupakan komponen tambahan di luar estimasi tanah dan kendaraan senilai Rp11,05 miliar.

Apabila seluruh nilai taksiran dan dana yang diamankan dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp11,88 miliar. Namun, angka gabungan ini tidak dapat langsung dianggap sebagai nilai kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan.

Kasus Dugaan Korupsi KPR Melibatkan PT BAS

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas KPR dari salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu.

Menurut laporan ANTARA pada 16 Oktober 2026, Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri atas tiga pihak dari lingkungan perbankan dan empat pihak yang berkaitan dengan PT BAS.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar. Angka itu merupakan estimasi kerugian dalam penanganan perkara secara keseluruhan, bukan nilai penyitaan terbaru.

Penyidik masih melakukan proses hukum untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kejari Karawang Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Dedy menyampaikan bahwa penyitaan tanah, kendaraan, dan pengamanan dana merupakan bagian dari upaya kejaksaan menjaga barang bukti sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejari Karawang menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penyitaan aset maupun penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penentuan bersalah atau tidaknya pihak yang terlibat tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum.

Kejaksaan juga menyatakan akan memberikan informasi mengenai perkembangan penyidikan kepada masyarakat.