KARAWANG – Satlantas Polresta Karawang menetapkan sopir truk berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR diduga lalai ketika memarkirkan truk boks Nissan yang mengalami mogok di badan jalan. Kendaraan tersebut disebut tidak dilengkapi tanda pengaman atau segitiga pengaman yang memadai untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama karena lokasi kejadian memiliki penerangan yang minim.

Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat yang membawa tiga siswi SMP berinisial E, S, dan Q melaju dari arah Klari menuju Cikampek. Sepeda motor tersebut kemudian menghantam bagian belakang truk yang berhenti dan memakan sebagian badan jalan.

Benturan keras dalam insiden tersebut mengakibatkan kecelakaan fatal dan kemudian ditangani oleh jajaran Satlantas Polresta Karawang.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan hasil olah TKP, polisi menetapkan AR sebagai tersangka. Sopir truk tersebut kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain menangani proses hukum dalam kasus tersebut, kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Orang tua diminta tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Polisi juga mengingatkan pengendara maupun penumpang sepeda motor untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI. Penggunaan perlengkapan keselamatan tersebut penting untuk mengurangi risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan.