Dua Begal Spesialis Pematang Sawah di Karawang Dibekuk, Beraksi di 12 TKP
KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang berhasil menangkap dua pelaku begal yang diduga telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang sepanjang 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial APP dan SJ. Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui merupakan bagian dari kelompok yang kerap melakukan aksi perampasan sepeda motor di jalanan.
“Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” kata Mario saat konferensi pers di Mapolresta Karawang, Jumat (18/9/2026).
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pelaku berada di kawasan jalan pematang sawah dan wilayah yang relatif sepi. Beberapa di antaranya tersebar di Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon hingga kawasan Jalan Baru Karawang.
Dari rangkaian aksi tersebut, kelompok pelaku diduga berhasil membawa kabur puluhan sepeda motor jenis matik milik para korban.
Mario menegaskan, Polresta Karawang akan terus melakukan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli serta pengamanan di titik-titik rawan aksi pembegalan,” ujarnya.
Salah satu aksi yang diungkap polisi terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Korban bernama Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Kabupaten Subang, menjadi sasaran ketika melintas seorang diri di kawasan tersebut.
Polisi menyebut saat kejadian terdapat tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Mereka memepet kendaraan korban sebelum menendang sepeda motor yang dikendarainya hingga korban terjatuh ke dalam parit.
Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok. Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik korban kemudian dibawa kabur, sementara pelaku lainnya mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor yang dijadikan sarana kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, serta satu unit sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalan sepi maupun kawasan pematang sawah pada malam hingga dini hari.





Tinggalkan Balasan