Diduga Alami Kekerasan Seksual Sejak Usia 9 Tahun, Perempuan di Karawang Jalani Pendampingan UPTD PPA
KARAWANG – Seorang perempuan berinisial W (21) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sejak masih berusia 9 tahun. Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam jangka waktu panjang hingga korban memasuki bangku perguruan tinggi.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban memperoleh pemahaman dari orang terdekat di luar lingkungan keluarganya. Dari situ, W mulai menyadari bahwa perlakuan yang diterimanya selama bertahun-tahun bukanlah sesuatu yang wajar.
Korban kemudian mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Karawang.
Staf UPTD PPA Karawang, Anis, mengatakan korban datang untuk memperoleh pendampingan dengan ditemani dua orang dosen serta seorang temannya.
Berdasarkan hasil konseling, korban mengungkapkan bahwa dugaan proses grooming telah terjadi sejak dirinya berusia 9 tahun. Korban juga disebut kerap menerima konten bermuatan seksual dari ayahnya.
“Sejak usia 9 tahun, korban sudah mendapatkan grooming dan sering diberikan konten seksual oleh ayahnya. Saat SMP, kekerasan seksual itu mulai terjadi,” kata Anis, Senin (14/9/2026).
Menurut Anis, dugaan kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun membuat korban mengalami kesulitan dalam memahami bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang salah.
Korban disebut telah lama berada dalam situasi manipulatif hingga salah memaknai bentuk kasih sayang yang diterimanya.
“Awalnya korban masih bingung karena sudah lama dimanipulasi. Dia salah memaknai rasa sayang sehingga menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.
Kesadaran korban perlahan muncul setelah W menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pacarnya. Dari percakapan tersebut, korban mendapatkan pemahaman bahwa tindakan yang dialaminya bukan merupakan bentuk kasih sayang.
W kemudian mulai terbuka kepada salah seorang teman dekatnya. Informasi tersebut selanjutnya diketahui oleh dosen hingga akhirnya korban mendapat pendampingan untuk mendatangi UPTD PPA Karawang.
Anis menyebut korban sebelumnya juga pernah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sekitar tahun 2025. Namun, korban baru kemudian berani mengungkap persoalan secara lebih menyeluruh dan menjalani proses hukum setelah memperoleh pendampingan.
“Korban membutuhkan proses untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi. Setelah mendapat pendampingan, akhirnya korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya dan mengikuti proses hukum,” kata Anis.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
Di sisi lain, UPTD PPA Karawang terus memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis sekaligus mendampinginya selama menjalani tahapan hukum.
Pendampingan yang diberikan meliputi konseling psikologis, pendampingan saat pelaporan, pemeriksaan visum di rumah sakit, hingga pendampingan bersama psikiater dan psikolog.
“Korban kami dampingi mulai dari psikolog, proses hukum dan visum, kemudian psikiater, serta konseling lanjutan dengan psikolog,” ujarnya.
Anis menegaskan bahwa pendampingan akan terus diberikan agar korban mendapatkan hak-haknya serta dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan kekerasan disebut terjadi sejak korban masih berusia anak dan berlangsung selama bertahun-tahun. Hingga kini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan.





Tinggalkan Balasan