KARAWANG – Sebanyak 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang yang akan mengakhiri masa jabatan pada Oktober 2026 didorong untuk memperoleh tunjangan purnabakti. DPRD Kabupaten Karawang meminta pemerintah desa mulai mengalokasikan kebutuhan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2027.

Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang pada Kamis (10/9).

Dalam forum tersebut, Abpednas menyampaikan sejumlah aspirasi berkaitan dengan pemenuhan hak dan fasilitas bagi anggota BPD. Selain tunjangan purnabakti, mereka turut mengusulkan penyediaan kendaraan dinas guna menunjang aktivitas BPD serta fasilitas sekretariat untuk DPD Abpednas Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan tindak lanjut. Namun, menurutnya, tunjangan purnabakti menjadi salah satu hal yang perlu diprioritaskan karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketentuan mengenai hak tersebut telah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

“Saya minta DPMD untuk menyampaikan kepada Bupati agar menyurati kepala desa bahwa dalam penyusunan APBDes 2027 dan atau seterusnya harus mencantumkan tunjangan purnabakti anggota BPD,” ujar Saepudin, Kamis (10/9).

Ia menilai keberadaan aturan tersebut perlu diikuti dengan penganggaran yang nyata di tingkat desa. Dengan demikian, anggota BPD yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya dapat memperoleh kepastian atas hak purnabakti.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Puryanto, membenarkan bahwa tunjangan purnabakti telah diatur dalam regulasi. Berdasarkan Pasal 74 Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026, anggota BPD berhak memperoleh tunjangan purnabakti pada akhir masa jabatan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan desa melalui APBDes.

“Memang idealnya ada tunjangan purnabakti BPD, karena di Perbup ini sudah diatur. Kami akan upayakan bagaimana tunjangan purnabakti ini teranggarkan tahun ini, atau paling tidak tahun depan sudah dapat dianggarkan,” katanya.

Sementara mengenai usulan kendaraan dinas, DPMD Karawang akan berupaya mendorong pemenuhannya. Meski demikian, realisasi fasilitas tersebut tetap bergantung pada kondisi serta kemampuan anggaran di masing-masing desa.

RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Karawang agar berbagai hak anggota BPD yang telah diatur dalam regulasi tidak hanya berhenti secara administratif, tetapi juga benar-benar dapat diwujudkan melalui kebijakan anggaran pemerintah desa.