KARAWANG – Mulai 15 September 2026, konsumen yang hendak membeli BBM subsidi jenis Biosolar di sejumlah SPBU diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan pengisian.

Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan penuh, Pertamina Patra Niaga masih menjalankan masa transisi, uji coba, serta sosialisasi hingga 14 September 2026. Dalam tahap tersebut, petugas SPBU mulai melakukan pengecekan STNK terhadap kendaraan yang membeli Biosolar bersubsidi.

Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen kendaraan itu tidak berkaitan dengan pengecekan status pembayaran pajak.

STNK digunakan untuk memastikan kesesuaian antara identitas kendaraan dengan QR Code yang digunakan dalam transaksi pembelian BBM subsidi.

Langkah tersebut juga diterapkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan Biosolar, termasuk pengisian berulang pada kendaraan yang sama dengan tujuan yang tidak sesuai ketentuan.

Setelah masa sosialisasi dan transisi berakhir, konsumen yang tidak dapat menunjukkan STNK ketika membeli BBM yang termasuk dalam kebijakan tersebut berpotensi tidak mendapatkan pelayanan pengisian.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran dan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar.