KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) pada periode 2021 hingga 2024.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang memanggil sekitar delapan perusahaan yang namanya tercantum dalam dokumen persyaratan debitur yang diduga digunakan dalam praktik pinjam nama atau joki KPR.

Kasus tersebut berkaitan dengan dua proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, mengatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah indikasi manipulasi dalam proses pengajuan kredit pembelian rumah di kedua proyek tersebut.

Salah satu temuan penyidik adalah dugaan penggunaan identitas debitur lain atau debitur topengan untuk mengajukan KPR. Selain itu, sejumlah dokumen administrasi persyaratan kredit juga diduga mengalami perubahan oleh pihak developer, baik dengan maupun tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.

Penyidik turut menduga PT BAS membentuk tim khusus yang menangani proses KPR. Tim tersebut disebut memiliki tugas mengedit hingga membuat dokumen yang diduga palsu guna mendukung pengajuan kredit.

Tak hanya itu, pihak developer juga diduga berkoordinasi dengan bagian Human Resources Development (HRD) sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja serta kartu identitas atau ID card yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai pelengkap persyaratan KPR.

Sigit menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih memanggil sekitar delapan perusahaan yang namanya digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Kejari Karawang telah melakukan pemeriksaan terhadap 269 orang saksi dari berbagai pihak.

Sebanyak 30 saksi berasal dari internal PT BAS, mulai dari komisaris, direksi, general manager, manager, staf hingga admin KPR.

Sementara itu, 44 orang dari pihak Bank BTN turut diperiksa. Mereka terdiri atas pejabat BTN pusat, jajaran pimpinan dan manajemen BTN Kantor Cabang Karawang periode 2021 hingga 2024, serta karyawan yang terlibat dalam pemrosesan aplikasi kredit debitur.

Penyidik juga telah memeriksa 171 debitur dari total 843 orang yang dipanggil. Selain itu, satu notaris telah diperiksa dari dua notaris yang mendapatkan panggilan.

Empat orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta 17 orang dari bagian HRD perusahaan yang namanya tercantum dalam dokumen debitur joki juga telah dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para debitur, penyidik menemukan tiga kategori debitur. Pertama adalah pembeli asli, kedua pembeli topengan atau joki, serta satu orang yang mengaku tidak pernah melakukan pembelian rumah namun namanya tercatat sebagai debitur.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Empat orang ahli dimintai keterangan, termasuk ahli pidana dan ahli perbankan yang telah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, proses permintaan BAP terhadap ahli keuangan negara masih berlangsung. Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).