Komnas PA Jabar Kecam Penganiayaan Santri di Karawang, Desak Polisi Hukum Berat Pelaku
KARAWANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat mengecam keras kasus penganiayaan terhadap seorang santri di Kabupaten Karawang yang mengalami luka bakar serius setelah menjadi korban tindakan main hakim sendiri.
Korban disebut sempat dituduh sebagai pelaku begal oleh sejumlah warga. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan hingga korban disiram menggunakan air panas.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan, menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Terlebih, korban dalam peristiwa ini masih berusia anak-anak.
Komnas PA Jawa Barat pun mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polres Karawang, untuk segera mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Wawan menegaskan bahwa aparat harus membuka secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi serta mengambil langkah penegakan hukum secara maksimal terhadap para pelaku.
Menurutnya, tindakan menuduh seseorang tanpa proses hukum kemudian melakukan kekerasan merupakan perbuatan serius. Selain menyebabkan luka fisik, kejadian tersebut juga berpotensi meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban.
Komnas PA Jabar menilai penindakan tegas perlu dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Wawan juga menyoroti bahwa tindakan vigilante dapat merusak tatanan hukum karena seseorang tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman sendiri hanya berdasarkan dugaan atau tuduhan.
Terlebih dalam kasus ini, korban merupakan seorang santri yang masih tergolong anak. Karena itu, pihaknya meminta tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang menyasar anak.
Selain mendorong proses hukum terhadap para pelaku, Komnas PA Jawa Barat menyatakan siap berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan kondisi korban mendapatkan perhatian secara menyeluruh.
Pendampingan tersebut mencakup penanganan medis atas luka yang dialami korban hingga proses pemulihan psikologis atau trauma healing agar korban dapat kembali pulih dari dampak peristiwa tersebut.





Tinggalkan Balasan