KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mencatatkan kesuksesan dalam agenda pelepasan aset daerah melalui mekanisme lelang daring. Dari hasil penjualan puluhan unit kendaraan dinas operasional roda dua, kas daerah berhasil meraup pemasukan hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Eka Sanatha, mengungkapkan bahwa proses lelang tersebut telah dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.

Capaian Pendapatan yang Signifikan

Pelelangan aset ini dilakukan secara transparan melalui sistem open bidding atau penawaran terbuka tanpa kehadiran fisik peserta. Berikut adalah rincian capaian lelang tersebut:

  • Total Aset: Sebanyak 71 unit sepeda motor yang dikelompokkan ke dalam 17 paket lelang.

  • Total Pendapatan: Terkumpul dana sebesar Rp 228.538.000 yang langsung disetorkan ke kas daerah.

  • Persentase Kenaikan: Hasil akhir ini melonjak hingga 317,25 persen dari harga limit awal yang ditetapkan sebesar Rp 72.038.000.

“Tingginya angka persentase ini menjadi indikator bahwa minat masyarakat terhadap kendaraan dinas milik pemerintah daerah masih sangat besar,” ujar Eka Sanatha, Rabu (22/4/2026).

Prosedur Pengambilan Unit bagi Pemenang

Bagi para pemenang lelang yang telah ditetapkan, terdapat sejumlah kewajiban dan batas waktu yang harus dipatuhi:

  • Pelunasan: Pemenang wajib melunasi seluruh pembayaran serta bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman.

  • Pengambilan Kendaraan: Setelah status pembayaran lunas, unit dapat diambil di gudang aset BPKAD Karawang dengan menyertakan bukti bayar dan dokumen pendukung lainnya.

  • Batas Waktu: Pihak BPKAD memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak pelunasan bagi pemenang untuk mengangkut unit kendaraannya dari gudang.