KARAWANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mempertegas langkahnya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berwibawa. Melalui sebuah apel besar yang digelar pada Selasa (21/4/2026), seluruh jajaran pegawai secara resmi mengikrarkan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba, praktik pungutan liar (pungli), serta penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam sel.

Kepala Lapas Karawang, Ma’ruf, yang memimpin langsung jalannya apel menekankan bahwa integritas adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan tidak akan mendapatkan toleransi sedikit pun di wilayah hukumnya.

Komitmen Bukan Sekadar Seremonial

Dalam arahannya, Ma’ruf menyatakan bahwa ikrar ini merupakan janji nyata untuk menjaga marwah institusi. Ia meminta seluruh petugas untuk tidak hanya sekadar mengikuti upacara, tetapi benar-benar mengimplementasikan pengawasan yang ketat di lapangan.

  • Pemberantasan Total: Narkoba, pungli, dan ponsel ilegal dinyatakan sebagai “harga mati” yang harus ditiadakan dari lingkungan lapas.

  • Peningkatan Kewaspadaan: Pegawai diminta memperkuat sinergi dan kewaspadaan demi menjamin situasi lapas yang tetap aman dan kondusif.

  • Profesionalisme: Ma’ruf menargetkan Lapas Karawang menjadi prototipe bagi instansi lain dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel.

Amanah Baru Bagi Pegawai yang Naik Pangkat

Momentum ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat bagi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kinerja unggul. Penyematan tanda pangkat dilakukan secara simbolis sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama ini.

Ma’ruf mengingatkan bahwa pangkat yang lebih tinggi membawa tanggung jawab yang lebih besar. Ia berharap para pegawai yang naik pangkat dapat menjadi teladan bagi rekan sejawat dalam menjunjung tinggi profesionalisme kerja.

Dengan pembenahan internal yang dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), Lapas Karawang optimis dapat menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari segala bentuk gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.