Sengkarut THL di Dinas PUPR Karawang: Kebijakan Bupati Diduga Ditabrak, Anggaran Gaji Dipertanyakan
KARAWANG – Di tengah panasnya isu pungutan liar rekrutmen kesehatan, publik kini menyoroti dugaan praktik serupa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi tersebut dinilai telah melangkahi garis kebijakan resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, atau yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa sejak adanya program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang keras melakukan rekrutmen atau menggunakan jasa THL.
Pejabat SDA Dinilai “Bandel” dan Langkahi Aturan
Sorotan tajam mengarah pada aktifnya seorang THL berinisial “A” di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR. Askun mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan peringatan dini kepada Kepala Bidang SDA untuk memberhentikan tenaga tersebut, namun teguran itu tidak diindahkan dengan dalih kebutuhan administratif.
“Saya sudah ingatkan jauh-jauh hari sebelum media tahu. Tapi karena tetap tidak digubris, ya sekarang silakan saja hadapi konsekuensinya,” ujar Askun, Senin (11/5/2026).
Askun juga melontarkan pertanyaan retoris mengenai sumber dana yang digunakan untuk mengupah THL tersebut. Ia menilai jika gaji tersebut dibayar menggunakan kantong pribadi pejabat, maka hal itu merupakan fenomena yang janggal di lingkungan birokrasi.
Desakan Sanksi Tegas dari Sekretaris Daerah
Lebih lanjut, keberadaan THL ini dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial di instansi lain yang telah patuh pada kebijakan penghapusan honorer. Askun mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas PUPR Karawang untuk segera bertindak:
-
Pemberhentian Segera: Menindak tegas dan memberhentikan THL berinisial “A” tersebut.
-
Sanksi bagi Perekrut: Memberikan hukuman disiplin kepada pihak atau pejabat yang nekat mempertahankan tenaga ilegal tersebut.
-
Kepatuhan Kebijakan: Memastikan tidak ada pejabat yang membuat “aturan sendiri” di luar instruksi Bupati.
Pembelaan Bidang SDA: “Hanya Bantu Administrasi BPK”
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya rekrutmen baru maupun perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga yang dimaksud.
Menurut Tri, tenaga berinisial “A” tersebut hanya dilibatkan sementara untuk membantu tim menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) tahun lalu sehubungan dengan adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan dianggap memahami alur administrasi lama yang sedang diperiksa.





Tinggalkan Balasan