KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.

Salah satu tahapan yang tengah dipersiapkan yakni tes akademik dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi para calon kepala desa. Dari total 225 calon yang sebelumnya tercatat, sebanyak 211 calon dijadwalkan mengikuti tahapan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) Kabupaten Karawang, Drs. Muhamad Syaefulloh, M.M., menyampaikan bahwa terdapat 11 calon yang memilih mengundurkan diri. Sementara dua calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

“Jadi kurang lebih ada 211 yang nanti akan melaksanakan CAT,” ujar Syaefulloh, Senin (5/10/2026).

Pelaksanaan tes CAT dijadwalkan pada 9 Oktober 2026 dan wajib diikuti oleh seluruh calon kepala desa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Menurut Syaefulloh, penggunaan sistem CAT diterapkan agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti tes akademik.

“Untuk CAT ini berlaku untuk semuanya. Semua calon itu merasakan bagaimana tes akademik,” katanya.

Dalam penyusunan materi tes, DPM Desa Kabupaten Karawang akan melibatkan unsur akademisi, termasuk Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika). Pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyusunan soal maupun pelaksanaan tes.

Sistem CAT juga dipilih sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan proses seleksi karena hasil ujian dapat diketahui secara langsung setelah pelaksanaan.

“Yang jelas kita ingin transparansi. Itu makanya dengan CAT, biar nanti pada pelaksanaan hasilnya bisa didapat langsung,” jelasnya.

Meski demikian, hasil tes akademik tetap akan diproses sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam tahapan Pilkades.

Selain mempersiapkan tes bagi calon kepala desa, DPM Desa juga telah melakukan sosialisasi terkait tahapan Pilkades kepada 67 desa yang akan melaksanakan pemilihan.

“Kita sudah sosialisasi semuanya ke 67 desa. Bahkan sosialisasi itu sebelum masuk ke tahapan pun kita sudah mulai sosialisasi,” ungkap Syaefulloh.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat di desa penyelenggara Pilkades agar memastikan nama mereka telah tercantum dalam daftar pemilih. Warga yang merasa memiliki hak pilih namun belum terdata diminta segera mendatangi sekretariat panitia Pilkades.

“Kita ingin proaktif. Ketika mereka merasa punya hak memilih, datang ke sekretariat panitia,” tuturnya.

Sementara terkait sistem pemungutan suara, pelaksanaan e-voting pada Pilkades mendatang dirancang tidak menggunakan jaringan online. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sistem selama proses pemilihan berlangsung.

DPM Desa juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang untuk melakukan pengujian terhadap data dan aplikasi sebelum hari pemungutan suara.

“Rencana kita nanti kalau memang sudah mendekati itu, dengan Kominfo akan pengujian data dan aplikasinya,” kata Syaefulloh.

Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak pada 22 November 2026, Pemkab Karawang terus menyelesaikan berbagai tahapan persiapan agar seluruh proses pemilihan di 67 desa dapat berlangsung sesuai jadwal, transparan, aman, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.