Pelebaran Jalan Tamelang–Curug Karawang, 48 Bangunan Diberi Batas Bongkar Mandiri hingga 23 Oktober
KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang meminta pemilik 48 bangunan di sepanjang Jalan Tamelang–Curug, Kecamatan Purwasari, melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat Jumat, 23 Oktober 2026.
Langkah penertiban tersebut dilakukan untuk mendukung proyek pelebaran Jalan Tamelang–Curug yang dibiayai melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Puluhan bangunan yang terdampak diketahui berada di ruang milik jalan (Rumija), termasuk sejumlah tempat usaha dan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Satpol PP Karawang Sudah Layangkan Surat Pemberitahuan
Sebagai bagian dari proses penertiban, Satpol PP Karawang telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan pada Kamis (15/10/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Karawang, Acep Supriadi, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan di area pelebaran jalan perlu ditertibkan agar tidak menghambat pelaksanaan proyek.
Pemerintah daerah mengutamakan kesempatan bagi para pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menegaskan bahwa tenggat pembongkaran mandiri berlaku hingga 23 Oktober 2026.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada para pemilik sebagai tahapan penataan kawasan yang akan digunakan untuk pekerjaan pelebaran jalan.
Sebagian Besar Pemilik Bangunan Bersedia Membongkar Mandiri
Satpol PP Karawang menyampaikan bahwa sebagian besar pemilik bangunan telah menyatakan kesediaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Respons tersebut mendapat apresiasi dari petugas karena dinilai dapat mendukung kelancaran proses penertiban sekaligus persiapan pekerjaan pelebaran jalan.
Pihak Satpol PP berharap seluruh pemilik bangunan dapat mengikuti ketentuan yang telah disampaikan sehingga kegiatan penataan berlangsung tertib.
Meski demikian, belum ada informasi terperinci mengenai jumlah bangunan yang sudah dibongkar maupun jadwal penanganan lanjutan apabila masih terdapat bangunan setelah tenggat berakhir.
Proyek Pelebaran Jalan Tamelang–Curug Didanai CSR
Penertiban bangunan di kawasan Rumija merupakan salah satu langkah persiapan untuk mendukung pelebaran Jalan Tamelang–Curug di Kecamatan Purwasari.
Proyek yang dibiayai melalui program CSR tersebut diharapkan dapat terlaksana tanpa hambatan dari bangunan yang berada di area pekerjaan.
Satpol PP Karawang menekankan pentingnya kerja sama seluruh pemilik bangunan agar tahapan penataan dan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Hingga informasi yang disampaikan pada 17 Oktober 2026, proses penertiban masih berada pada tahap pemberitahuan dan pemberian kesempatan pembongkaran mandiri. Perkembangan pelaksanaannya setelah tanggal tersebut belum dikonfirmasi.





Tinggalkan Balasan