KARAWANG – Kecelakaan maut terjadi di jalur kereta api wilayah Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Minggu (11/10/2026). Sepasang suami istri meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka kendarai tertemper KA Parahyangan relasi Gambir-Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.13 WIB di perlintasan sebidang liar KM 67+400–500 yang berada di antara Stasiun Karawang dan Stasiun Klari.

Dua korban diketahui berinisial DA (41) dan H (36). Keduanya merupakan warga Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga dan warga sekitar, pasangan tersebut saat itu disebut sedang dalam perjalanan untuk menjenguk anak mereka yang menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di wilayah Purwakarta.

Sebelum kecelakaan terjadi, keduanya melintas menggunakan sepeda motor melalui akses penyeberangan tidak resmi yang tidak dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga.

Masinis KA Parahyangan disebut telah mengetahui adanya kendaraan di sekitar jalur dan membunyikan Semboyan 35 atau klakson peringatan kereta api berulang kali sesuai prosedur keselamatan.

Namun, karena jarak antara kereta dan sepeda motor sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari. Sepeda motor yang ditumpangi kedua korban tertemper bagian depan lokomotif.

Akibat benturan tersebut, kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kepolisian kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD Karawang dengan pendampingan pihak keluarga.

Petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), pengamanan internal KAI, serta kepolisian setempat turut mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan proses evakuasi.

Insiden tersebut juga menyebabkan sejumlah komponen lokomotif KA Parahyangan mengalami kerusakan. Perjalanan sejumlah kereta api di jalur tersebut sempat mengalami keterlambatan.

KA Parahyangan relasi Gambir-Bandung tercatat mengalami keterlambatan sekitar 18 menit. Sementara KA 40 Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi terkena dampak perjalanan dan tertahan sekitar 13 menit.

Secara keseluruhan, akumulasi keterlambatan kedua perjalanan kereta tersebut mencapai sekitar 31 menit.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa akses perlintasan liar tempat kejadian langsung ditutup secara permanen pada hari yang sama.

Penutupan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Karawang dan jajaran kewilayahan setempat sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan serta mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.

KAI juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perlintasan ilegal dan selalu memanfaatkan jalur penyeberangan resmi demi keselamatan bersama.