KARAWANG – Masyarakat Kabupaten Karawang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C segera berakhir dapat memanfaatkan pelayanan SIM Keliling pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Berdasarkan jadwal pelayanan Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling pada Jumat tersedia di dua lokasi, yakni Yogya Grand Karawang dan De Keraton.

Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan sebelum menuju lokasi pelayanan.

Jadwal SIM Keliling Karawang

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Karawang berdasarkan hari operasional:

SIM Keliling Polres Karawang 1

  • Senin: MPP Kecamatan Cikampek, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Selasa: Yogya Grand Karawang, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Rabu: Gebyar Paten, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Kamis: Mall Cikampek, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Jumat: Yogya Grand Karawang, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Sabtu: Yogya Grand Karawang, pukul 09.00-12.00 WIB

SIM Keliling Polres Karawang 2

  • Senin: Mega Mall, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Selasa: De Keraton, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Rabu: Graha KIIC, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Kamis: Indogrosir, pukul 09.00-14.00 WIB
  • Jumat: De Keraton, pukul 09.00-14.00 WIB

Dengan demikian, khusus Jumat, 9 Oktober 2026, masyarakat dapat memilih pelayanan di Yogya Grand Karawang maupun De Keraton sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau.

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Lainnya

Selain lokasi tersebut, sejumlah titik yang digunakan untuk pelayanan SIM Keliling di wilayah Karawang antara lain Pos Polantas Dawuan di Cikampek, area parkir depan Mega Mall, pertigaan menuju Tugu dekat Terminal Lama Rengasdengklok, serta depan Polsek Telagasari.

Lokasi pelayanan dapat berbeda sesuai jadwal yang telah ditentukan. Masyarakat sebaiknya memperhatikan jadwal sebelum datang agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih lancar.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemohon yang hendak menggunakan pelayanan SIM Keliling perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • SIM asli yang masa berlakunya masih aktif
  • KTP asli
  • Fotokopi KTP sebanyak dua lembar
  • Surat keterangan sehat

Pemohon juga disarankan mengecek kembali masa berlaku SIM sebelum melakukan perpanjangan dan mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk proses pelayanan.

Layanan SIM Keliling di Karawang secara umum beroperasi Senin sampai Jumat pukul 09.00-14.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, pelayanan berlangsung lebih singkat, yakni pukul 09.00-12.00 WIB.

Sumber: Satlantas Polres Karawang