Imigrasi Karawang Usir Paksa Dua WNA Asal Rusia dan Pakistan, Ini Penyebabnya!
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) sepanjang April 2026. Kedua pria berkebangsaan Rusia dan Pakistan tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap keberadaan orang asing.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Keterangan Palsu
Dua WNA yang diberikan sanksi administratif berupa deportasi tersebut masing-masing berinisial MA (Rusia) dan SS (Pakistan). Berikut adalah rincian pelanggaran mereka:
-
MA (WNA Rusia): Terdeteksi melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan sejak Desember 2025.
-
Aktivitas MA: Awalnya datang untuk berkunjung ke rumah teman di Tasikmalaya, lalu berpindah ke Majalaya, Karawang pada Februari 2026 tanpa melaporkan keberadaannya ke pihak berwenang.
-
SS (WNA Pakistan): Terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan informasi yang tidak jujur kepada petugas.
-
Aktivitas SS: Meskipun mengaku bekerja sebagai desainer grafis dan sales marketing, hasil pemeriksaan menunjukkan ia justru bekerja di toko kebab milik kerabatnya di Karawang dan tidak mampu membuktikan klaim pekerjaannya tersebut.
Proses Pendeportasian
Andro menjelaskan bahwa MA telah diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bentuk sanksi tegas atas kelalaiannya melaporkan diri dan masa izin tinggal yang habis.
Pihak Imigrasi Karawang mengimbau kepada seluruh penjamin maupun orang asing untuk selalu tertib administrasi dan mematuhi peruntukan izin tinggal selama berada di wilayah kerja mereka guna menghindari sanksi serupa di masa mendatang.





Tinggalkan Balasan