AMP Karawang Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027
KARAWANG – Penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam audiensi Aliansi Merah Putih (AMP) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah anggota DPR RI pada Senin (6/10).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD Aliansi Merah Putih Karawang Casmita Widodo hadir bersama Wakil Ketua AMP Wildan Amrullah dan Sekretaris AMP Choerul Anwar.
Casmita menjelaskan, sejumlah persoalan terkait penataan PPPK disampaikan dalam audiensi tersebut. Pembahasannya meliputi kejelasan instansi pembina, mekanisme pengangkatan, sistem penggajian, hingga rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Audiensi Aliansi Merah Putih ke Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan jajaran dewan lainnya membahas penyelesaian status tenaga PPPK serta penataan instansi pembina,” kata Casmita, Rabu (7/10).
Menurutnya, pembagian instansi pembina akan disesuaikan dengan bidang pekerjaan masing-masing. Tenaga kesehatan direncanakan berada di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, tenaga Satpol PP, pemadam kebakaran, serta perlindungan masyarakat (Linmas) akan berada dalam pembinaan Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk Satpol PP, Damkar dan Linmas berada di bawah pembinaan Kemendagri. Tidak perlu mengubah undang-undang, cukup melalui regulasi seperti Perpres atau Permendagri,” ujarnya.
Casmita juga menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu maupun penuh waktu dari berbagai profesi yang sudah memiliki instansi pembina nantinya dapat mengikuti mekanisme ujian untuk menjadi PNS secara bertahap.
Pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kualifikasi serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing profesi, termasuk skema yang selama ini diterapkan terhadap tenaga guru.
Selain persoalan pengangkatan, audiensi tersebut turut membahas target perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Proses penyesuaian tersebut ditargetkan dapat diselesaikan mulai 1 Januari 2027.
Menurut Casmita, Kementerian Dalam Negeri juga direncanakan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah agar tidak melakukan pemutusan kontrak pegawai PPPK sebelum skema penataan yang baru mulai dijalankan pada awal 2027.
“Targetnya pemutusan atau penyesuaian kontrak PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tuntas per 1 Januari 2027. Kemudian Mendagri akan mengeluarkan SE agar Pemda tidak memutus kontrak pegawai PPPK sampai skema baru berjalan,” jelasnya.
Persoalan anggaran penggajian PPPK juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Salah satu skema yang dibahas adalah pengamanan anggaran agar dana yang telah dialokasikan untuk gaji PPPK tidak digunakan untuk keperluan lainnya.
Mekanisme yang menjadi pembahasan antara lain dengan mengunci anggaran gaji yang dikirim pemerintah pusat kepada daerah atau menyalurkannya secara langsung ke rekening pegawai.
“Ketersediaan anggaran gaji juga dipastikan melalui cadangan fiskal atau BA BUN Kementerian Keuangan,” kata Casmita.
AMP juga mendorong pemerintah menyiapkan regulasi tertulis berupa surat edaran, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri sebagai landasan dalam pelaksanaan penataan PPPK.
Payung hukum tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dan instansi terkait memiliki pedoman yang jelas ketika melakukan pendataan, pengangkatan, serta penyesuaian status tenaga PPPK.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, rencananya akan dibentuk tim kerja yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.
Tim tersebut nantinya akan melakukan finalisasi pendataan sekaligus menyiapkan regulasi yang selanjutnya diajukan kepada Presiden dan DPR RI.





Tinggalkan Balasan