KARAWANG – Warga Perumahan Taman Griya Permai, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendesak pihak pengembang segera memberikan kepastian terkait proses serah terima fasilitas perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Persoalan yang disebut telah berlangsung selama 33 tahun tersebut kembali menjadi perhatian dalam mediasi yang digelar di Kantor Desa Pucung, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan difasilitasi pemerintah kecamatan bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Camat Kotabaru, Ahmad Mustopa.

Mediasi tersebut membahas persyaratan yang masih harus diselesaikan pengembang, PT Catur Tata Griya Gemilang Mandiri, agar proses serah terima fasilitas perumahan kepada pemerintah daerah dapat dituntaskan.

Warga Keluhkan Ketidakpastian Serah Terima Perumahan

Tokoh masyarakat Taman Griya Permai, Sukardi, menyampaikan bahwa warga di lingkungan RW 004 yang terdiri atas tujuh RT telah lama menantikan penyelesaian proses serah terima tersebut.

Menurutnya, ketidakpastian status fasilitas lingkungan berdampak pada upaya warga memperoleh perhatian dan dukungan pembangunan dari pemerintah daerah.

Warga menilai persoalan administrasi yang belum selesai menjadi salah satu hambatan ketika mengajukan bantuan maupun anggaran untuk peningkatan fasilitas perumahan.

Sukardi mengatakan masyarakat telah memenuhi kewajiban sebagai konsumen, termasuk menyelesaikan pembayaran rumah. Karena itu, warga berharap pengembang juga dapat memenuhi kewajibannya terkait fasilitas lingkungan.

Melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan, warga meminta adanya langkah nyata agar persoalan yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut memperoleh penyelesaian.

Pengembang Diberi Waktu Tujuh Hari Kerja

Dalam mediasi tersebut, pihak pengembang diwakili Wartim selaku koordinator pelaksanaan lapangan.

Warga bersama pihak terkait menyepakati pemberian waktu tujuh hari kerja kepada pengembang untuk menunjukkan perkembangan penyelesaian persyaratan serah terima.

Persyaratan tersebut berkaitan dengan proses administrasi yang diminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.

Warga berharap pihak pengembang tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan penyelesaian.

Tenggat tujuh hari kerja menjadi kesempatan bagi pengembang untuk memperlihatkan perkembangan proses yang selama ini dinantikan masyarakat.

Namun, hasil akhir serah terima tetap bergantung pada kelengkapan persyaratan dan proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Warga Siapkan RDP dengan Komisi III DPRD Karawang

Apabila tidak terdapat perkembangan atau penjelasan dari pihak pengembang dalam batas waktu yang telah disepakati, warga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Karawang.

Langkah lanjutan itu akan ditempuh melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Karawang.

Menurut Sukardi, surat permohonan RDP telah disiapkan sebagai upaya memperoleh kepastian penyelesaian persoalan serah terima fasilitas perumahan.

Melalui forum tersebut, warga berharap pemerintah daerah, pengembang, serta pihak terkait dapat membahas hambatan yang masih terjadi dan menentukan langkah penyelesaiannya.

Meski menyiapkan jalur RDP, warga menegaskan tetap mengutamakan musyawarah dan menghormati hak seluruh pihak.

Persoalan Fasilitas Umum Sebelumnya Juga Pernah Diprotes

Persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumahan Taman Griya Permai bukan kali pertama mendapat sorotan.

Pada Desember 2025, sejumlah warga dilaporkan melakukan aksi penggembokan kantor pemasaran pengembang sebagai bentuk protes terhadap belum tuntasnya penyerahan PSU tahap kedua.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sebagian PSU tahap pertama telah diserahkan kepada pemerintah daerah pada 2019, sementara warga masih menuntut penyelesaian fasilitas yang belum masuk proses serah terima berikutnya.

Karena itu, tuntutan terbaru warga lebih tepat dipahami sebagai desakan untuk menyelesaikan proses serah terima yang masih tertunda, bukan berarti seluruh fasilitas perumahan belum pernah diserahkan sama sekali.

Sejumlah fasilitas yang sebelumnya menjadi perhatian warga meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, dan fasilitas pendukung lainnya.

Kejelasan status PSU dinilai penting agar pengelolaan serta pemeliharaan fasilitas lingkungan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Warga Berharap Ada Kepastian dari Pengembang

Sukardi menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.

Warga berharap mediasi bersama pemerintah kecamatan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

Mereka juga meminta adanya komunikasi yang lebih terbuka mengenai dokumen, persyaratan, dan perkembangan proses serah terima.

Hingga informasi mediasi tersebut disampaikan, belum terdapat kepastian bahwa seluruh persyaratan pengembang telah selesai maupun bahwa fasilitas yang dipersoalkan telah resmi diserahkan kepada Pemkab Karawang.

Warga Taman Griya Permai berharap pengembang memanfaatkan tenggat yang diberikan untuk menunjukkan kemajuan sehingga persoalan fasilitas lingkungan yang telah lama dikeluhkan dapat segera menemukan titik terang.